banner 728x90

Nasib Satria Kumbara Eks Marinir TNI AL Jika Pulang ke Indonesia, Kini Jadi Tentara Rusia

Potret Satria Arta Kumbara, eks marinir yang gabung dengan militer Rusia. Foto: TikTok @zstorm689
banner 120x600
banner 468x60

JURNALINDONESIA.CO – Seperti makan buah simalangkama, itulah yang dialami Satria Arta Kumbara.

Mantan marinir TNI AL ini, akan masuk penjara jika pulang ke Indonesia.

banner 325x300

Sementara, di Rusia dia tidak betah lagi dan merengek ingin pulang ke kampung halaman.

Satria adalah pecatan TNI AL, yang bergabung dengan militer Rusia untuk bertempur melawan Ukraina.

Dia termasuk warga negara asing yang direkrut Rusia, sebagai tentara bayaran.

Namun, Satria tak sadar, lantaran bergabung dengan militer Rusia, status WNI miliknya otomatis hilang.

Komandan Korps Marinir, Mayor Jenderal TNI (Marinir) Endi Supardi mengatakan, Satria telah resmi dipecat dari dinas TNI AL.

Status Satria kini adalah warga sipil.

Pemecatan itu dilakukan karena Satria meninggalkan tugas tanpa izin atau desersi.

Selain pemecatan, Satria juga dijatuhi hukuman kurungan selama satu tahun.

Namun hukuman itu belum dijalani karena Satria menghilang dari Indonesia.

Endi menegaskan hukuman tersebut tetap berlaku dan bisa dijalankan jika Satria kembali ke tanah air sebelum masa kedaluwarsa vonis berakhir.

“Tapi apabila sudah lewat, itu sudah kedaluwarsa.

Kalau tidak salah 2033, kalau ada di Indonesia, kita masukkan kurungan setahun,” ujar Endi, dikutip dari Kompas.com.

Nama Satria kembali mencuat ke publik setelah videonya viral di media sosial.

Dalam video itu, ia memohon agar bisa pulang ke Indonesia.

Satria adalah mantan prajurit Marinir TNI AL berpangkat Sersan Dua.

Ia meninggalkan dinas militer Indonesia dan bergabung dengan tentara bayaran Rusia.

Kepala Dinas Penerangan TNI AL, Laksamana Pertama I Made Wira Hady, menjelaskan bahwa Satria melakukan desersi sejak 13 Juni 2022.

Tindakannya dianggap pelanggaran berat karena pergi tanpa izin dan tidak kembali menjalankan tugas.

Wira menyatakan bahwa Pengadilan Militer II-8 Jakarta telah menjatuhkan putusan in absentia terhadap Satria.

Putusan itu berisi hukuman pidana satu tahun penjara serta pemecatan dari militer.

Putusan in absentia sendiri merupakan vonis yang dijatuhkan tanpa kehadiran terdakwa di pengadilan.

Vonis terhadap Satria sudah berkekuatan hukum tetap.

 

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses