JURNALINDONESIA.CO – Polisi di Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menangkap MS alias UN (20), bandar narkoba.
UN adalah warga Kampung Tanjung Sawah, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok, Bangka Barat.
Selain bawa narkoba, UN juga memiliki airsoft gun jenis revolver.
Tersangka mengaku senjata itu milik temannya.
“Punya teman, nitip,” kata UN, di Mapolres Bangka Barat, Rabu (23/7/2025).
UN membantah senjata itu untuk gagah-gahan.
Namun untuk bisnis ekstasi, dia mengaku sudah dijalani selama empat bulan.
Uang berjualan ekstasi untuk keperluan hidup.
Polisi menangkap UN karena menjual narkoba jenis pil ekstasi, seharga Rp 350- Rp400 ribu per butir.
UN ditangkap Selasa (15/7/2025) malam, pukul 00.15 WIB, di rumahnya di Tanjung Sawah Mentok.
Saat digeledah, ditemukan 201 butir pil ekstasi berbagai warna dengan berat brutto 90,13 gram, 5 paket klip bening berisi kristal diduga sabu, dengan berat brutto 1,00 gram dan satu airsoft gun jenis revolver.