banner 728x90

Direktur Mie Gacoan Jadi Tersangka di Polda Bali, Terjerat Kasus Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

Potret gerai Mie Gacoan yang terkenal di Indonesia. Foto: Istimewa
banner 120x600
banner 468x60

POSBELITUNG.CO – I Gusti Ayu Sasih Ira adalah direktur restoran Mie Gacoan.

Dia ditetapkan tersangka kasus dugaan pelanggaran hak cipta oleh Polda Bali.

banner 325x300

I Gusti dituduh tak membayar royalti lagu.

PT Mitra Bali Sukses sebagai I Gusti sebagai direktur memiliki jaringan restoran Mie Gacoan.

Di Bali, gerai Mie Gacoan tersebar di berbagai lokasi strategis seperti Pakerisan, Renon, Teuku Umar Barat, Gatot Subroto, hingga Jimbaran.

Di Denpasar saja, jumlahnya cukup banyak dan bahkan ada yang beroperasi 24 jam.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk pada 26 Agustus 2024 dan berlanjut ke tahap penyidikan pada 20 Januari 2025.

Mengutip dari Tribun Bali, I Gusti Ayu Sasih Ira lebih tepatnya Direktur PT Mitra Bali Sukses yang menaungi jaringan restoran Mie Gacoan.

Ira disebut-sebut tak membayar royalti lagu hingga akhirnya terseret  kasus dugaan pelanggaran hak cipta.

Bahkan dirinya kini ditetapkan sebagai tersangka.

Pelapornya adalah Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI), lembaga manajemen kolektif yang mewakili hak produser dan performer untuk menarik remunerasi dari penggunaan musik, termasuk untuk siaran dan tempat umum.

Gugatan yang dilayangkan berkaitan dengan musik yang diputar di dalam outlet sebagai sarana komersial.

Remunerasi adalah bentuk imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi atas karya cipta yang wajib dibayarkan oleh pelaku usaha kepada pemilik hak.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy menyebutkan potensi kerugian dari pelanggaran ini sangat besar.

“Jumlahnya mencapai miliaran rupiah,” kata Arisandy, Senin (21/7/2025), dikutip dari Tribun-Bali.

Ia menjelaskan bahwa perhitungan kerugian dilakukan berdasarkan tarif Rp120.000 per outlet per tahun, dikalikan dengan jumlah gerai yang ada di Bali.

Angka tersebut mengacu pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016. (*)

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses