banner 728x90 banner 728x90

Direktur Mie Gacoan Jadi Tersangka di Polda Bali, Terjerat Kasus Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

Potret gerai Mie Gacoan yang terkenal di Indonesia. Foto: Istimewa
banner 468x60

POSBELITUNG.CO – I Gusti Ayu Sasih Ira adalah direktur restoran Mie Gacoan.

Dia ditetapkan tersangka kasus dugaan pelanggaran hak cipta oleh Polda Bali.

I Gusti dituduh tak membayar royalti lagu.

PT Mitra Bali Sukses sebagai I Gusti sebagai direktur memiliki jaringan restoran Mie Gacoan.

Di Bali, gerai Mie Gacoan tersebar di berbagai lokasi strategis seperti Pakerisan, Renon, Teuku Umar Barat, Gatot Subroto, hingga Jimbaran.

Di Denpasar saja, jumlahnya cukup banyak dan bahkan ada yang beroperasi 24 jam.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk pada 26 Agustus 2024 dan berlanjut ke tahap penyidikan pada 20 Januari 2025.

Mengutip dari Tribun Bali, I Gusti Ayu Sasih Ira lebih tepatnya Direktur PT Mitra Bali Sukses yang menaungi jaringan restoran Mie Gacoan.

Ira disebut-sebut tak membayar royalti lagu hingga akhirnya terseret  kasus dugaan pelanggaran hak cipta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses