banner 728x90

Polda Babel Tangkap 5 Pelaku Pencurian 17 Ventilator RSUD Soekarno, Termasuk Penadah

Polda Babel menggelar jumpa pers ungkap kasus pencurian ventilator, Selasa (22/7/2025). Foto: Polda Babel
banner 120x600
banner 468x60

JURNALINDONESIA.CO – Polisi telah menangkap lima tersangka kasus pencurian alat ventilator di RSUD Dr (HC) Ir Soekarno Bangka Belitung.

Kasus tersebut ditangani Polda Babel, usai dilaporkan pihak rumah sakit yang kehilangan 17 ventilator.

banner 325x300

Nilai 17 ventilator itu adalah Rp3,4 miliar, rata-rata satu unit seharga Rp200 juta.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bangka Belitung dr Andri Nurtito mengaku tidak mengetahui motif pelaku mencuri alat kesehatan tersebut.

Menurutnya, polisi lebih mengetahui soal itu.

Hanya saja, dia menyampaikan apresiasi atas ungkap kasus yang dilakukan Polda Babel.

Lima tersangka kasus pencurian dan penadah ventilator milik RSUD Dr (HC) Ir Soekarno, ditampilkan di depan jurnalis di Polda Babel, Selasa (22/7/2025).

Dihadirkan juga barang bukti sejumlah ventilator, setelah diamankan tim Jatanras Ditreskrimum Polda Babel.

Pelaku ditangkap di Pulau Bangka dan di luar Babel secara bertahap.

Dirreskimum Polda Babel, Kombes Pol M. Rivai Arvan mengatakan tersangka dikenakan Pasal 363, dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.

Penadah dikenakan Pasal 480, ancaman hukuman 4 tahun penjara.

“Kami masih mendalami, ada kemungkinan adanya penambahan tersangka lain,” kata Kombes Rivai.

Kronologis

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bangka Belitung (Babel) menangkap lima orang pencuri ventilator.

Laporan pencurian masuk tanggal 3 Juli 2025, lanjut cek TKP dan olah TKP.

Lalu pemeriksaan saksi-saksi sekitar 10 orang.

Satu orang dicurigai dan didalami, yang akhirnya mengaku melakukan pencurian.

Satu pelaku ini bernyanyi dan terkuak dua tersangka lainnya.

“Sopir ambulance, pegawai PHL RSUD terlibat. Saat kasus ini terungkap satu pelaku sudah keluar atau resign. Ada yang masih bekerja dua orang, kalau dirinci lagi ada satu pelaku berstatus P3K,” ujar Kombes Pol Rivai.

Pengusutan dilanjutkan pelaku yang membeli ventilator, ternyata berada di luar Babel.

Pelaku penadah berada di Bekasi dan Tasikmalaya, juga ikut ditangkap polisi.

Daftar pelaku:

1. Tersangka Jopistarari Yandi (29) bekerja sebagai teknisi Alkes di RSUD Dr. (HC) Ir. Soekarno

2. Tersangka Firmansyah (30) bekerja sebagai sopir ambulance honorer di RSUD Dr. (HC) Ir. Soekarno

3. Tersangka Riki Kurniawan (31) bekerja sebagai honorer bidang farmasi di RSUD Dr. (HC) Ir. Soekarno

Penadah barang curian di RSUD Dr. (HC) Ir. Soekarno yaitu:

1. Tersangka Jerry Ardiles

2. Tersangka Asep Yanto

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses