JURNALINDONESIA.CO – Polisi telah menangkap lima tersangka kasus pencurian alat ventilator di RSUD Dr (HC) Ir Soekarno Bangka Belitung.
Kasus tersebut ditangani Polda Babel, usai dilaporkan pihak rumah sakit yang kehilangan 17 ventilator.
Nilai 17 ventilator itu adalah Rp3,4 miliar, rata-rata satu unit seharga Rp200 juta.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bangka Belitung dr Andri Nurtito mengaku tidak mengetahui motif pelaku mencuri alat kesehatan tersebut.
Menurutnya, polisi lebih mengetahui soal itu.
Hanya saja, dia menyampaikan apresiasi atas ungkap kasus yang dilakukan Polda Babel.
Lima tersangka kasus pencurian dan penadah ventilator milik RSUD Dr (HC) Ir Soekarno, ditampilkan di depan jurnalis di Polda Babel, Selasa (22/7/2025).
Dihadirkan juga barang bukti sejumlah ventilator, setelah diamankan tim Jatanras Ditreskrimum Polda Babel.
Pelaku ditangkap di Pulau Bangka dan di luar Babel secara bertahap.
Dirreskimum Polda Babel, Kombes Pol M. Rivai Arvan mengatakan tersangka dikenakan Pasal 363, dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.
Penadah dikenakan Pasal 480, ancaman hukuman 4 tahun penjara.
“Kami masih mendalami, ada kemungkinan adanya penambahan tersangka lain,” kata Kombes Rivai.
Kronologis
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bangka Belitung (Babel) menangkap lima orang pencuri ventilator.
Laporan pencurian masuk tanggal 3 Juli 2025, lanjut cek TKP dan olah TKP.












