JURNALINDONESIA.CO – Imam Santoso alias IS (27), warga Selindung Baru, Kota Pangkalpinang ditangkap aparat Polresta Pangkalpinang.
Dia adalah pelaku pembobol rumah warga dan mencuri sejumlah barang milik korban.
Peristiwa pencurian itu terjadi Jumat, (18/7/2025) di kawasan Jalan Telaga Putih, Kelurahan Selindung Baru, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang sekitar pukul 04.30 WIB.
Korban menderita kerugian Rp4,2 juta dan melaporkan pencurian itu ke Polresta Pangkalpinang.
Setelah melakukan penyelidikan, Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang menangkap pelaku, Senin (21/7/2025) siang.
Pelaksana Tugas (Plt) Kasatreskrim Polresta Pangkalpinang, Kompol Yosua Surya Admaja, seizin Kapolresta Kombes Pol Mar Mariners, membenarkan penangkapan Imam, Selasa (22/7/2025).
“Korban meninggalkan rumah sekitar pukul 04.00 WIB dan pelaku beraksi,” kata Kompol Yosua.
Saat korban pulang ke rumah pukul 11.00 WIB dan mencari rokok elektrik (pod) namun tidak ada di kamar.
Lalu korban sadar laptop merk ACER Aspire ES 14 dengan SNID hilang dicuri.
Saat mengecek rumah, korban melihat jendela ruang tamu bekas dirusak.
Imam pelaku pencurian mengakui masuk rumah korban dan merusak jendela sebelah kiri.
Barang curian itu digadaikan pelaku, untuk bermain judi online (judol).
Laptop digadaikan pelaku Rp500 ribu dan rokok elektrik dijual Rp150 ribu. (*)