JURNALINDONESIA.CO – Seorang pria berinisial R di Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ditangkap polisi.
Dia menjadi buruan Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Tengah karena sebagai pengedar sabu.
Saat ditangkap, polisi menemukan 10 paket plastik bening berisi sabu.
Kapolres Bangka Tengah AKBP I Gede Nyoman Bratasena, melalui Kasi Humas Iptu Erwin Syahri mengatakan R ditangkap, Rabu (16/7/2025) sekitar pukul 19.00.
Penangkapan R berdasarkan informasi masyarakat tentang sebuah rumah di kawasan Jalan Senang Hati, Kelurahan Koba, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah.
Warga curiga, rumah itu kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Benar saja, saat digerebek polisi, R ketahuan menyimpan sabu.
“Pelaku mengakui sabu itu milik dirinya,” kata Iptu Erwin.
Kini R telah ditahan di Polres Bangka Tengah dan bersiap-siap menghadapi proses hukum selanjutnya.
Barang bukti yang diamankan berupa sabu dan pelaku melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.