banner 728x90

Pria di Koba Ditangkap Polisi Bangka Tengah Karena Simpan 10 Paket Sabu

Pelaku R warga Koba saat diamankan Polres Bangka Tengah atas kepemilikan sabu. Foto: Polres Bateng
banner 120x600
banner 468x60

JURNALINDONESIA.CO – Seorang pria berinisial R di Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ditangkap polisi.

Dia menjadi buruan Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Tengah karena sebagai pengedar sabu.

banner 325x300

Saat ditangkap, polisi menemukan 10 paket plastik bening berisi sabu.

Kapolres Bangka Tengah AKBP I Gede Nyoman Bratasena, melalui Kasi Humas Iptu Erwin Syahri mengatakan R ditangkap, Rabu (16/7/2025) sekitar pukul 19.00.

Penangkapan R berdasarkan informasi masyarakat tentang sebuah rumah di kawasan Jalan Senang Hati, Kelurahan Koba, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah.

Warga curiga, rumah itu kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

Benar saja, saat digerebek polisi, R ketahuan menyimpan sabu.

“Pelaku mengakui sabu itu milik dirinya,” kata Iptu Erwin.

Kini R telah ditahan di Polres Bangka Tengah dan bersiap-siap menghadapi proses hukum selanjutnya.

Barang bukti yang diamankan berupa sabu dan pelaku melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses