JURNALINDONESIA.CO – Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya akan memangkas anggaran kunjungan kerja dan tunjangan DPRD Babel.
Pernyataan itu disampaikan Didit saat menerima ribuan mahasiswa dalam Aliansi Gerakan Babel Menggugat, Senin (1/9/2025).
Sebelumnya, mahasiswa dari berbagai elemen, HMI, PMII, GMNI, IMM, dan Permahi berorasi di depan Kantor DPRD Babel.
Mahasiswa mengecam tindakan aparat kepolisian yang melakukan kekerasan saat mengamankan aksi demo di sejumlah wilayah Indonesia.
Mereka juga menyoroti tentang gaji dan tunjang DPR yang tak memikirkan nasib rakyat.
Dalam skala isu lokal, mahasiswa mendesak agar setop rencana PLTN dan cabut IUP PT Timah di perairan laut Babel.
Kemudian mahasiswa masuk ke ruang rapat paripurna dan ditemui Gubernur Babel Hidayat Arsani, Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya, Kapolda Babel Irjen Pol Hendro Pandowo, Kabinda Babel Jusac Tarigan, dan unsur Forkopimda lainnya.
Didit pada kesempatan itu menyatakan akan memangkan kunjungan kerja dan tunjangan dewan mulai, Selasa (2/9/2025).
“Kita terima aspirasi kawan-kawan mahasiswa,” kata Didit seraya meneriakkan Hidup Mahasiswa.
Politisi PDI Perjuangan ini juga berupaya menyelesaikan sejumlah masalah di Babel.
DPRD Babel, katanya, akan memanggil pihak PT Timah terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Desa Batu Beriga, Kabupaten Bangka Tengah.
“Lalu usulan pencabutan Hutan Tanaman Industri, sudah disampaikan ke Dirjen,” ujarnya.
Aksi damai mahasiswa mendesak 10 tuntutan di DPRD Babel.
Koordinator aksi Alwi Syah mengatakan aksi demo ini sebagai bentuk protes kekerasan yang dilakukan aparat di Jakarta dan daerah lainnya.
Mereka juga marah atas cara komunikasi Anggota DPR RI terkait tingginya gaji dan tunjangan wakil rakyat di Senayan.
Alwi mengatakan isu penolakan tambang timah di Desa Batu Beriga, juga menjadi perhatian mereka.
“Kami muak karena tingkah DPR,” ungkapnya.
Inilah 10 poin tuntutan yang ditandatangani Gubernur Bangka Belitung, Hidayat Arsani, Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya, dan Kapolda Babel Irjen Pol Hendro Pandowo.
1. Mendesak Presiden RI untuk membubarkan DPR secara kelembagaan atau menyegerakan revisi UU yang bermasalah dan tidak berpihak terhadap rakyat seperti, UU KUHAP, UU MINERBA, UU TNI, UU POLRI, UU CIPTA KERJA, dan UU Penyiaran. Serta menyegerakan pembahasan dan pengesahan UU pro-rakyat seperti; RUU perampasan aset, RIJU perlindungan pekerja rumah tangga (PPRT), RUU masyarakat adat, dan wujudkan komitmen reforma agraria sejati.
2. Mendesak Presiden RI untuk membubarkan institusi POLRI secara nomenklatur atau mencopot Kapolri sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tidak kondusifnya kondisi hari ini, dan segera hentikan brutalitas aparat TNI maupun POLRI terhadap massa aksi serta tangkap dan adili pelanggar HAM berat atau pelaku kejahatan kemanusiaan.
3. Menuntut Pemerintah RI untuk membatalkan kenaikan tarif pajak yang ditujukan untuk menerapkan pendidikan gratis, mensejahterakan buruh, dan memberikan perlindungan sosial secara penuh.
4. Mendesak pemerintah untuk menghapuskan hak istimewa dan memotong gaji pejabat negara, perwira tinggi, pejabat negara nonkementerian, komisaris dan BUMN serta turunkan tunjangan (DPR-RI, DPD-RI, dan DPRD setingkat Provinsi maupun Kab/Kota)
5. Menuntut Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk mengevaluasi dan mencabut izin usaha ekstraktif dan perkebunan monokultur yang menimbulkan konflik dimasyarakat, serta mendesak pemerintah eksekutif maupun legislatif untuk mengevaluasi rencana pemanfaatan tata ruang di Provinsi Bangka Belitung.
6. Meminta Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk menghentikan investasi bangsa asing atas eksploitasi sumber daya alam
7. Menuntut Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk mundur jika tidak mampu menyelesaikan dan bertanggung jawab atas konflik internal
8. Tolak dan batalkan rencana pembangunan PLTN di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
9. Tolak tambang laut dan cabut IUP PT Timah yang masih aktif dan bermasalah di seluruh perairan Bangka Belitung
10. Mendesak Presiden RI dan seluruh lembaga pemerintah di tingkat nasional maupun daerah untuk memberikan kepastian pembebasan massa aksi yang tertahan serta berkomitmen menutup ruang keterlibatan militer di ranah sipil. (*)