JURNALINDONESIA.CO – Siap-siap bagi pengguna gas elpiji 3 Kilogram (Kg).
Tahun depan, pada 2026 pembeli gas elpiji 3 Kg wajib membawa KTP.
Pemerintah beralasan supaya penyaluran gas elpiji 3 Kg tepat sasaran.
Hal itu dikatakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.
Dia menyebutkan, pemerintah akan mewajibkan pembelian gas elpiji 3 kilogram menyertakan KTP mulai 2026.
Menurut Bahlil, pembatasan pembelian gas LPG 3 kg wajib KTP ini dilakukan agar gas elpiji tepat sasaran.
“Tahun depan iya (beli LPG pakai NIK),” kata Bahlil di istana negara, Senin (25/8/2025).
Lebih lanjur Bahlil mengatakan, teknis detail terkait syarat pembelian gas melon masih diatur termasuk penggunaan KTP sebagai syaratnya.
Sementara itu, Plt Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan, saat ini Kementerian ESDM bersama dengan pemangku kepentingan lain tengah melakukan pendataan terkait kelas mana saja yang berhak membeli elpiji 3 kilogram.
“Ya terus (komunikasi), kita akan kerjasama dengan Badan Pusat Statistik (BPS),” katanya.
Tri bilang alasan pemberlakuan menggunakan KTP agar penerima tepat sasaran.













