JURNALINDONESIA.CO – Polisi gabungan Jatanras Polda Babel dan Buser Naga Polresta Pangkalpinang, dikabarkan telah menangkap dua orang yang diduga pelaku penyiraman air keras terhadap Ropi Yanti (29).
Korban merupakan ibu rumah tangga warga Paritlalang, Kota Pangkalpinang.
Dia mengalami luka bakar di wajah dan leher, akibat siraman air keras, saat membuka pintu rumahnya, Rabu (13/8/2025) malam.
Tiga hari kemudian, polisi dikabarkan menangkap dua pelaku yang sempat terekam kamera CCTV.
Menurut informasi pelaku penyiraman adalah FK, warga Girimaya, Kota Pangkalpinang.
Polisi menangkap para pelaku di sekitar Apotik K-24, Kelurahan Tua Tunu dan di rumah makan Kelurahan Pintu Air, Kota Pangkalpinang, Sabtu (16/8/2025) malam.
Pelaku kedua yang ditangkap adalah R, warga Kampak, Pangkalpinang, dan masih di bawah umur.
Dia diduga yang membonceng FK saat ke rumah korban.
Diberitakan sebelumnya, Ropi Yanti disiram air keras saat membuka pintu karena ada yang mengetuk berkali-kali.
Warga Jalan Labu, Kelurahan Paritlalang, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung itu mengerang kesakitan.
Wajah dan lehernya mengalami luka bakar dan segera dibawa ke rumah sakit.
Saat kejadian itu, dia bersama anak dan orang tuanya.
Suaminya saat itu sedang tidak ada di rumah.
Wajah, mulut, dada, dan tangan korban mengalami luka bakar serius.
Heni kakak korban mengatakan adiknya berteriak histeris setelah disiram air keras.
Korban dibawa ke Rumah Sakit Primaya Hospital Bhakti Wara, Pangkalpinang.
Ropi kepada kakaknya mengaku, saat membuka pintu ada pelaku yang membawa gelas dan langsung menyiramkan air keras. (*)