JURNALINDONESIA.CO – Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan, pihaknya menggandeng Kejaksaan Agung dalam pengawasan dan mitigasi risiko pengelolaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Bentuk pengawasan itu di antaranya, melalui aplikasi Jaga Desa milik Kejaksaan Agung.
Tak hanya dengan Jaksa, Kemenkop juga melibatkan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) untuk mengawasi koperasi desa.
Hal itu dikatakan Ferry saat melakukan kunjungan kerja ke Babel, tepatnya di Desa Namang, Kabupaten Bangka Tengah.
Menurutnya, implementasi pengawasan dari Jaksa yakni dengan melibatkan kejaksaan negeri di daerah.
“Ada aplikasi Jaga Desa dan Asosiasi Badan Musyawarah Desa Nasional yang cabang-cabangnya di kabupaten/kota. Bersama kejari, mengimplementasi mitigasi risiko dan pengawasan,” kata Ferry, Jumat (24/10/2025).
Pada kesempatan itu, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung Reda Manthovani mengatakan, masuknya unsur kejaksaan untuk pengawasan karena anggaran KDMP berasal dari Pemerintah.
Sehingga, pihaknya melakukan pengawasan sehingga pengelolaan uang rakyat tersebut sesuai aturan.
“Pengawasan melalui Aplikasi Jaga, secara real time,” terangnya. (*)














