JURNALINDONESIA.CO – Kamar-kamar di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang kembali digeledah petugas, Kamis (23/10/2025) malam.
Hasilnya masih ditemukan sejumlah barang yang dilarang berada di dalam kamar hunian warga binaan.
Barang-barang itu berupa cermin, alat cukur, speaker, kabel rakitan, pemanas air, dan benda logam.
Kalapas Novriadi dan tim Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kepulauan Bangka Belitung, memeriksa satu per satu kamar warga binaan.
Kegiatan ini untuk memastikan komitmen Lapas Pangkalpinang, menjaga keamanan, ketertiban, dan integritas lingkungan pemasyarakatan.
Dalam razia itu tidak ditemukan handphone dan narkoba.
“Untuk mendeteksi dini gangguan keamanan. Tidak ditemukan narkoba,” kata Novriandi, Jumat (24/10/2025). (*)














