JURNALINDONESIA.CO – Pihak Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang memusnahkan 42 buah handphone android, 7 buah handphone jenis Nokia, 12 buah kabel charger, 13 set kabel rakitan, 5 buah kepala charger, 5 buah pemanas air rakitan, dan 5 buah headset bluetooth, Jumat (24/10/2025).
Barang-barang tersebut diperoleh dari hasil razia petugas Lapas sejak 10 Juli hingga terakhir tanggal 23 Oktober 2025.
Petugas secar rutin melakukan razia di blok kamar warga binaan, untuk menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan Lapas.
Pemusnahan dipimpin Kepala Lembaga Permasyarakatan (Kalapas) Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Novriadi bersama beberapa petugas.
Barang bukti handphone, kabel charger, kepala charger, kabel rakitan, pemanas air rakitan, dan headseat dimusnahkan petugas.
“Barang ini kita sita dari dalam kamar hunian warga binaan,” kata Novriadi.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, sehingga barang hasil sitaan tidak dapat digunakan kembali dan tidak membahayakan lingkungan Lapas.
Novriadi menyebutkan pemusnahan ini merupakan kegiatan razia rutin petugas Lapas.
Menurutnya, pemusnahan ini sebagai bentuk kontrol terhadap penyalahgunaan barang elektronik oleh warga binaan. (*)














