JURNALINDONESIA.CO – Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berpeluang dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemanggilan ini menyangkut dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
“Secepatnya nanti KPK akan menjadwalkan pemanggilan terhadap sodara RK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo pada Jumat (5/9/2025).
KPK menyebut perlu menggali keterangan RK menyangkut aset yang sempat disita penyidik KPK dan aliran dana dalam kasus itu.
“Itu semuanya ditelusuri, termasuk nanti kepada saudara RK yang tentunya akan dipanggil untuk dimintai keterangan,” ujar Budi.
KPK menilai pemanggilan tersebut perlu dilakukan seusai penyidik memperoleh bukti-bukti dan keterangan dari saksi-saksi lain.
Ini termasuk keterangan dari putra Presiden Ke-3 RI B.J. Habibie, Ilham Habibie.
“Dalam rangkaian pemeriksaan para saksi, penyidik telah meminta keterangan dari beberapa pihak, baik dari BJB maupun pihak-pihak terkait lainnya,” ujar Budi.
Walau demikian, KPK tak mengungkap secara pasti kapan pemanggilan terhadap RK. KPK nantinya mengumumkan pemanggilan setelah ada jadwal resmi.
Tercatat, pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus ini dan menyita beberapa kendaraan.
Tapi sudah hampir 200 hari berlalu, Ridwan Kamil belum juga dipanggil oleh KPK paska penggeledahan itu.
Pada 13 Maret 2025, KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini, termasuk Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto. Tersangka lainnya adalah pengendali agensi terkait proyek tersebut.
Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB ini sekitar Rp222 miliar.
Sumber artikel: republika.co.id