JURNALINDONESIA.CO – Ombudsman Babel merespons dugaan kelalaian RSBT Pangkalpinang dalam kasus meninggalnya Al Zahyan (11 bulan), saat dalam perawatan, Selasa (2/9/2025).
Tim Ombudsman Babel berkunjung ke rumah keluarga korban, Kamis (4/9/2025).
Di depan orang tua almarhum Al Zahyan, Ayi dan Ari, Kepala Perwakiln Ombudsman RI Babel Yozar menyampaikan atensi pihaknya atas kejadian tersebut.
Ombudsman telah mendengar langsung kronologi kejadian dari pihak keluarga.
Di sejumlah pemberitaan, muncul narasi bahwa pihak RSBT Pangkalpinang diduga telah melakukan kelalaian sehingga bayi Al Zahyan meninggal dunia.
“Kami minta seluruh pihak terkait melakukan investigasi secara transparan,” kata Yozar.
Menurutnya Yozar, mereka merespons kasus ini sesuai kewenangan Ombudsman.
Disebutkan, layanan kesehatan merupakan hak dasar setiap manusia.
Sehingga, dalam kasus ini perlu kajian oleh sejumlah pihak, untuk mengetahui informasi sebenarnya, serta mencegah segala potensi maladiministrasi dalam pelayanan.
Ombudsman, ujarnya, memberikan apresiasi atas perhatian Gubernur Babel, DPRD Babe, Polres Pangkalpinang, dan Dinas Kesehatan Pangkalpinang.
“Kami membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang mengalami atau mengetahui adanya pelayanan publik yang tidak sesuai standar,” ungkapnya.
Terkait peristiwa ini, Ombudsman minta pihak terkait, pengawas internal rumah sakit dan dinas kesehatan, berperan aktif melakukan proses investigasi dan evaluasi terhadap pelayanan RSBT Pangkalpinang. (*)