JURNALINDONESIA.CO – Polemik lahan Landbouw di Kabupaten Bangka Barat, belum berakhir.
Puluhan warga datang ke DPRD Babel untuk meminta dukungan penyelesaian, Kamis (28/8/2025).
Mereka diterima Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya dan anggota dewan lainnya di Ruang Badan Musyawarah.
Pada kesempatan itu, Didit ingin lahan Landbouw, diserahkan kepada masyarakat.
Sejumlah warga Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat mengadukan soal status lahan Landbouw tersebut.
Terkait lahan Landbouw, masyarakat menang gugatan PTUN Pangkalpinang, tanggal 20 Maret 2025.
Hakim dalam amar putusannya menyatakan tidak sah surat pernyataan aset Nomor: 590/220/4.1.3.1/2017 tertanggal April 2017, atas bidang tanah yang terletak di Jalan Raya Pangkalpinang-Mentok, Desa Kelapa, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat, seluas 1.130.000 m² (113 Ha) yang terdaftar sebagai Aset Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Barat.
Berdasarkan putusan itu, lahan tersebut milik masyarakat, namun Pemerintah Kabupaten Bangka Barat menolaknya.
Pemda Babel melakukan peninjauan kembali (PK) atas putusan tersebut.
“Kita akan minta fatwa ke Pengadilan Tinggi Bangka Belitung, kepastiannya seperti apa,” kata Didit. (*)