JURNALINDONESIA.CO – Penangkapan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi perhatian Praktisi Hukum Zainul Arifin PhD.
Noel ditangkap terkait dugaan pemerasan terkait proses perizinan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di perusahaan, Rabu (20/8/2025).
Selama ini Noel dikenal aktif berpihak di kaum buruh dan pekerja yang membutuhkan keadilan.
Beberapa kali Noel membantu karyawan yang ijazahnya ditahan pihak perusahaan.
Di sisi lain, Zainual Arifin berpendapat lain soal penangkapan Noel.
Menurutnya, Noel ditangkap bukan semata-mata soal hukum.
Tetapi bisa saja bagian skenario yang dirancang pihak-pihak tertentu.
Zainul Arifin menduga operasi tangkap tangan (OTT) Noel bisa saja jebakan oleh perusahaan tertentu.
“Bisa saja ada perusahaan yang tidak berpihak kepada buruh, membuat skenario ini,” kata Zainul Arifin, Jumat (22/8/2025).
Untuk itu, Zainul menyebutkan KPK harus bersikap objektif mengusut tuntas dugaan pemerasan yang dilakukan Noel.
Termasuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan yang lebih besar.
Menurutnya, latar belakang Noel sebagai aktivis buruh yang vokal dan berintegritas tidak bisa diabaikan.
“Sejak jadi Wamenaker, dia kerap turun membantu para buruh,” ujarnya.
Sehingga, Zainul menduga ada perusahaan yang tidak nyaman, berupaya menjatuhkan Noel.
Zainul juga mengkritisi proses OTT yang dilakukan KPK.
“Jika unsur delik sudah terpenuhi, mengapa harus menunggu penyerahan uang?
Apalagi hasil OTT tersebut sebagian bukan milik Wamen tetapi justru diframing seolah-olah semuanya milik beliau,” jelasnya.
Meski begitu, ia tetap menghargai langkah hukum KPK dan mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Dalam perkara ini, penyisik KPK menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel sebagai tersangka.
Noel diduga terlibat daam pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Ia ditahan bersama 10 pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan pihak swasta usai operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 20–21 Agustus 2025 di sejumlah titik di Jakarta.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkap duduk perkara praktik pemerasan ini telah berlangsung sejak 2019, dengan total dugaan aliran dana mencapai Rp81 miliar.
Dana tersebut berasal dari pungutan liar terhadap pekerja dan perusahaan yang mengajukan sertifikasi K3, yang seharusnya dikenakan tarif resmi sebesar Rp275.000.
“Jika tidak membayar lebih, permohonan dipersulit atau tidak diproses sama sekali,” ujar Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jumat (22/8/2025).
Pekerja dan perusahaan disebut dipaksa membayar hingga Rp6 juta agar permohonan sertifikasi mereka diproses.
Padahal, sertifikasi K3 merupakan syarat wajib bagi pekerja di sektor berisiko tinggi untuk menjamin keselamatan kerja.
“Biaya sebesar Rp6 juta tersebut bahkan dua kali lipat dari rata-rata pendapatan atau upah (UMR) yang diterima para pekerja dan buruh kita,” beber Setyo. (*)