JURNALINDONESIA.CO – Para pengedar sabu di Kota Pangkalpinang ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pangkalpinang.
Mereka digulung polisi dalam dua minggu terakhir, dengan nilai ratusan juta rupiah.
Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners kepada wartawan mengungkapkan keberhasilan anggotanya di Aula SAR Mapolresta Pangkalpinang, Kamis (21/8/2025).
Pada pekan pertama lalu, Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang menangkap empat pengedar narkoba.
Jenis narkoba yang diamankan sabu dan ekstasi.
Para pelaku adalah Hendra, Susanti, Eyni dan Raup.
Dari tangan mereka, polisi mengamankan sabu 134, 88 gram dan nilainya ratusan juta dan ekstasi sebanyak 134 butir.
“Ada juga pelaku lain Kemal Fasha, ditangkap di Kelurahan Taman Bunga, Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang,” kata Kombes Max.
Kemal adalah jaringan Hendra dengan barang bukti sabu 100 gram atau 1 ons.
Nilai sabu 1 ons itu sekitar Rp220 juta.
Dibeberkan Kombes Pol Max, narkoba tersebut berasal dari luar Pulau Bangka, serta jaringan dalam Lapas di Kota Pangkalpinang.
Meski begitu, polisi tidak akan gentar, yang akan terus memberantas peredaran narkoba di Pangkalpinang. (*)