JURNALINDONESIA.CO – Motif FS (31) dan MR (16) warga Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyiram air keras terhadap Ropi Yanti (29) belum terungkap.
Polisi masih terus mendalami tujuan pelaku melakukan kekerasan hingga ibu rumah tangga itu cacat seumur hidup.
Kedua pelaku ditangkap tim gabungan Jatanras Polda Babel dan Buser Naga Pangkalpinang, Sabtu (16/8/2025) malam.
Salah satu pelaku berusia di bawah umur.
Polisi mengamankan sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi, Rabu (13/8/2025) malam.
Peristiwa itu terjadi saat korban membuka pintu usai terdengar bunyi ketukan.
Rumah korban berada di Kelurahan Paritlalang, Kota Pangkalpinang.
Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Hendro Pandowo mengutuk perbuatan pelaku.
Dia memerintahkan kepada jajarannya agar menindak tegas pelaku.
Kapolda usai kegiatan Upacara HUT ke-80 RI menyempatkan diri mengunjungi korban di Rumah Sakit Primaya Pangkalpinang, Minggu (17/8/2025).
Dia memberi semangat kepada korban dan suaminya, Prakoso.
Menurut Kapolda, korban mengalami luka sekitar 80 persen dan mengenai mulut serta tenggorokan.
Pasalnya saat disiram pelaku, cairan masuk lewat mulut korban.
“Perbuatan terhadap ibu rumah tangga ini biadab, motif terus kita dalami,” kata Irjen Hendro.
Menurutnya, perbuatan pelaku cuma dua menit, namun membuat korban cacat seumur hidup.
Suami korban pada kesempatan itu menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang telah menangkap pelaku.
Menurut Prakoso, mereka tidak memiliki musuh dan hidup normal seperti pada keluarga pada umumnya.
Dia menduga pelaku salah sasaran, karena selama ini istrinya tidak berselisih paham dengan siapapun. (*)