banner 728x90

Gara-gara Covid-19, Jadi Alasan Kejagung Belum Eksekusi Terpidana Silfester Matutina

Silfester Matutina (kiri) dan Jokowi (kanan). Kejagung belum melakukan eksekusi terhadap Silfester meski sudah berkekuatan hukum tetap.
banner 120x600
banner 468x60

JURNALINDONESIA.CO – Silfester Matutina, tak kunjung dieksekusi meski sudah divonis 1,5 tahun penjara pada 2019 lalu.

Dia adalah terpidana kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

banner 325x300

Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah isu ada campur tangan politik, termasuk kabar yang menyebut ada dukungan Jokowi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyebut pandemi Covid-19 sebagai salah satu alasan utama terhambatnya eksekusi Silfester.

Menurut Anang, meski perintah eksekusi sudah keluar sejak putusan inkrah, situasi darurat pandemi membuat pelaksanaan hukuman tidak bisa segera dijalankan.

“Putusan itu sudah inkrah dan perintah eksekusi pun ada. Namun saat hendak dijalankan, datang pandemi Covid-19.

Saat itu, jangankan memasukkan orang baru, yang sudah di dalam pun banyak yang harus dibebaskan sementara,” ujar Anang, Kamis (14/8/2025), melansir dari Tribun Medan.

Anang menegaskan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan tetap berkomitmen melaksanakan eksekusi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menambahkan, upaya hukum berupa Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Silfester tidak akan menghalangi jalannya eksekusi.

“PK tidak menunda eksekusi. Jadi, proses tetap berjalan sebagaimana mestinya,” katanya.

Menanggapi isu adanya tekanan politik yang menyebabkan tertundanya eksekusi, Anang membantah tegas.

Ia memastikan bahwa penundaan murni karena faktor teknis dan kondisi pandemi, bukan intervensi pihak mana pun.

“Tidak ada tekanan politik. Setelah Covid-19, barulah proses bisa kembali dilanjutkan,” ucapnya.

Lebih lanjut, Anang menyampaikan bahwa Kejari Jakarta Selatan telah menerima pemberitahuan resmi terkait jadwal sidang PK yang diajukan Silfester.

Sidang tersebut dijadwalkan digelar pada 20 Agustus 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Informasi yang kami terima, pada 11 Agustus 2025 sudah ada pemberitahuan resmi dari pengadilan, dan sidang PK ditetapkan pada 20 Agustus 2025,” jelasnya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, menyebut ada sosok Presiden Joko Widodo di balik lambatnya proses eksekusi Silfester Matutina.

Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam acara Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Selasa (12/8/2025).

Menurut Khozinudin, Silfester yang merupakan Ketua Solidaritas Merah Putih (Solmet) mendapat perlindungan karena kedekatannya dengan Jokowi.

“Presiden waktu itu, Joko Widodo (orang besar itu), karena kita tahu relasinya, Silfester Matutina itu kan Ketua Solmet (Solidaritas Merah Putih) yang mendukung, die hard-nya saudara Joko Widodo,” ujar Khozinudin.

Ia menambahkan, hubungan kedekatan itu membuat keberpihakan hukum terjadi.

“Dan saudara Joko Widodo saling mengangkangi hukum, jangankan untuk Silfester Matutina, untuk anaknya daftar menjadi wapres yang belum 40 tahun. Undang-undangnya aja diubah di MK,” tegasnya.

Kata Mahfud MD

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD mengungkapkan bahwa belum telat untuk Silfester Matutina memenuhi kewajibannya dalam menerima proses hukum yang berlaku.

Pernyataan itu disampaikan Profesor Hukum Tata Negara di Universitas Islam Indonesia (UII) itu pada Rabu (13/8/2025).

Pernyataan Mahfud MD ini dipicu dari klaim kuasa hukum Silfester Matutina yang menyebut bahwa hukuman Silfester Matutina sudah daluwarsa.

Sebelumnya sedari tahun 2019, Silfester Matutina diputus bersalah atas pencemaran nama baik Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla.

Silfester Matutina divonis 1,5 tahun penjara atas perbuatannya.

Namun demikian hingga enam tahun kemudian, Silfester Matutina belum memenuhi kewajibannya untuk menjalani tahanan.

Mahfud MD pun menilai massa hukuman Silfester Matutina belum daluwarsa apabila hendak dijalankan saat ini.

“Tim Hukum Silfester Matutina, mungkin salah baca, sehingga keliru mengatakan bahwa kewajiban eksekusi untuk vonis Silfester sudah daluwarsa sehingga tak perlu dieksekusi,” tulis Mahfud MD di platform X miliknya Rabu (13/8/2025)dikutip dari Wartakota.

Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu, hukumnya Silfester Matutina belum daluwarsa.

Sebab menurut Mahfud, Pasal 78 Juncto Pasal 84 menjelaskan masa daluwarsa penuntutan atas Silfester adalah 12 tahun, sedangkan kedaluwarsa untuk eksekusi adalah 12 tahun ditambah sepertiganya.

Sehingga massa total massa kedaluwarsa hukuman Silfester Matutina yakni 16 tahun.

Sebab Silfester terkena Pasal pidana karena sebagai pelaku kejahatan bukan pelanggaran.

“Silfester itu divonis dgn dakwaan Pasal 311 ayat 1 KUHP yang berarti pemfitnah sebagai pelaku “kejahatan” (bukan pelanggaran),” jelas Mahfud.

Maka Mahfud MD pun berharap Silfester bisa segera dieksekusi untuk memenuhi kewajibannya yang divonis 1,5 tahun penjara.

“Jadi masih sangat jauh dari daluwarsa. Bisa segera dieksekusi,” ucap Mahfud MD.

Sumber artikel: tribunnews.com

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses