JURNALINDONESIA.CO – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sedang dalam bidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia dituding terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota tambahan haji tahun 2024.
Yaqut diperiksa selama hampir lima jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (7/8/2025).
Kemudian KPK resmi menaikkan status penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Pengumuman ini disampaikan pada waktu yang tidak biasa, yakni Sabtu (9/8/2025) dini hari, sekitar pukul 01.10 WIB.
Meskipun statusnya telah naik, KPK belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus ini.
Lalu, KPK resmi menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).
Langkah ini diambil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) RI untuk periode 2023–2024, yang ditaksir merugikan negara hingga lebih dari Rp 1 triliun.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Surat Keputusan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dikeluarkan Senin, 11 Agustus 2025.
Pencegahan ini akan berlaku selama enam bulan ke depan untuk kepentingan proses penyidikan.
Selain Yaqut, dua orang lainnya yang turut dicegah adalah Ishfah Abidal Aziz (IAA), yang disebut sebagai mantan staf khusus Yaqut, dan seorang pihak swasta berinisial FHM.
“Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA dan FHM,” ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (12/8/2025).
“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi,” terang Budi.
Penggeledahan
KPK geledah kediaman mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, di Jakarta Timur, pada Jumat (15/8/2025).
Penggeledahan ini bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji Indonesia untuk periode 2023–2024.
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, penggeledahan ini adalah bagian dari serangkaian upaya untuk mencari barang bukti yang dapat membuat terang perkara.
“Ya benar, hari ini tim melanjutkan rangkaian penggeledahan terkait perkara penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji.
Tim hari ini melakukan penggeledahan di dua lokasi,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (15/8/2025) petang.
Lokasi pertama yang digeledah adalah rumah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama di Depok, di mana penyidik menyita satu unit kendaraan roda empat.
“Kedua, tim melakukan penggeledahan di rumah YCQ [Yaqut Cholil Qoumas] yang berlokasi di daerah Jakarta Timur,” sambung Budi.
Ia menambahkan bahwa proses penggeledahan di rumah Yaqut masih berlangsung hingga malam hari dan sejauh ini yang bersangkutan bersikap kooperatif.
Sita Dokumen dan Handphone
KPK menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik (BBE), termasuk sebuah telepon genggam (handphone) dari kediaman mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta Timur, Jumat (15/8/2025).
Penyitaan ini dilakukan selama penggeledahan yang berlangsung hingga malam hari terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji periode 2023–2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan barang bukti yang diamankan, khususnya handphone, akan menjadi fokus utama penyidik untuk didalami lebih lanjut.
Ia menegaskan bahwa isi dari barang bukti elektronik tersebut akan diekstraksi untuk mengungkap informasi krusial yang dapat memperkuat penanganan perkara.
“Barang bukti elektronik itu macam-macam, salah satunya adalah handphone, nanti itu akan diekstraksi, dibuka isinya, kita akan lihat informasi-informasi yang dicari,” jelas Budi.
Apakah bakal tersangka
Akankah eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas segera tersangka usai dirinya diperiksa, dicegah ke luar negeri dan rumahnya digeledah KPK?
KPK menegaskan bukti utama yang menjadi landasan penyidikan saat ini adalah Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani secara elektronik oleh mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Penegasan ini sekaligus menjawab spekulasi publik mengenai kemungkinan keterlibatan langsung Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi dalam kebijakan pembagian kuota yang diduga merugikan negara lebih dari Rp 1 triliun tersebut.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan hingga saat ini, jejak kebijakan yang diselidiki bermuara pada dokumen resmi kementerian.
“Terkait dengan pembagian, apakah ada keterlibatan presiden dalam hal ini?
Sejauh ini yang kami ketahui, itu sesuai dengan SK… SK-nya itu ditandatangani elektronik oleh menteri,” ungkap Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/8/2025).
“Di SK-nya kan ada pembagian yang jelas 50 persen, 50 persen. Nah itu yang ada saat ini,” tambahnya.
SK yang menjadi pusat perhatian adalah Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024.
Dalam aturan tersebut, tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah dibagi rata, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian ini menabrak langsung Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mengamanatkan porsi 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus.
Kebijakan ini juga bertolak belakang dengan niat awal Jokowi saat berhasil melobi pemerintah Arab Saudi.
KPK sebelumnya menyatakan bahwa tujuan lobi tersebut untuk memangkas antrean jemaah haji reguler yang sangat panjang.
Meski bukti terkini mengerucut pada SK Menag, KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan untuk mencari “pemberi perintah” di balik kebijakan ilegal tersebut.
Kendati bukti saat ini mengarah pada SK yang diteken Yaqut, KPK tidak menutup kemungkinan untuk mendalami peran pihak lain, termasuk Jokowi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pemanggilan saksi, siapapun itu, bergantung pada kebutuhan penyidik.
“KPK terbuka untuk memanggil siapa saja yang diduga mengetahui konstruksi perkara ini dan dapat membantu membuka dan membuat terang dari penanganan perkara ini,” kata Budi. (*)
Sumber artikel: tribunnews.com