banner 728x90

Oknum ASN Bakar Remaja yang Ketahuan Mencuri Ubi, Padahal Pelaku Sudah Minta Maaf

Peri (18), remaja yang dibakar oknum ASN usai ketahuan mencuri ubi di Deli Serdang, Sumut. Foto: kompas.com
banner 120x600
banner 468x60

JURNALINDONESIA.CO – Nasib miris dialami seorang remaja bernama Peri Andika (18).

Dia ketahuan mencuri ubi milik warga bersama temannya, Zepri Susanto (45).

banner 325x300

Warga yang memergoki Peri, melakukan pemukulan dan membakar tubuhnya.

Peristiwa ini terjadi di Desa Bandar Klippa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (6/8/2025) sekitar pukul 05.00 WIB.

Dua orang ini tertangkap tangan mencuri dua karung ubi di ladang milik kelompok Ikatan Keluarga Dolok Sipiongot.

Menurut keterangan Peri, pekerja ladang menghubungi kepala dusun agar masalah diselesaikan secara kekeluargaan.

Kepala Dusun I, Arianto, meminta keduanya datang bersama keluarga untuk meminta maaf kepada pengelola ladang, AMR.

Sekitar pukul 12.00 WIB, Peri bersama orangtuanya dan Zepri dengan istrinya tiba di lokasi.

Namun, bukannya berdamai, keduanya justru dipukul.

Tidak lama kemudian, HR oknum ASN dan EH, anggota Brimob berpakaian dinas, datang dan kembali melakukan pemukulan.

Dalam situasi tersebut, HR menyiramkan BBM dari botol mineral ke tubuh Peri dan Zepri sambil mengancam akan membakar.

“Itu lah saya diseret ke gubuk dekat warung itu. Di situ wajah saya disepak baru dibakar. Saya langsung buka pakaian dan dia (HR) yang pijak-pijak baju saya untuk memadamkan api,” ungkap Peri.

Setelah mengalami luka bakar di wajah, dada, dan kedua tangan, Peri pulang untuk meminta pertolongan.

Dua hari kemudian, pada Jumat (8/8/2025), ia melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Tembung.

Kombes Rantau Isnur Eka, Dansat Brimob Polda Sumut, menegaskan bahwa Bripka EH tidak terlibat dalam pembakaran.

Menurutnya, EH sedang mengikuti apel di Markas Brimob saat insiden pembakaran terjadi.

Namun, ia mengakui EH sempat menempeleng Zepri karena kesal, mengingat Zepri pernah mencuri ban mobilnya.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, juga menjelaskan bahwa tindakan EH murni karena emosi.

“EH kesal karena melihat Z (Zepri) melakukan pencurian lagi. Jadi yang bersangkutan langsung menempeleng Z,” ujarnya.

Polisi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini HR, oknum ASN yang melakukan pembakaran, dan AMR, pengelola ladang yang menodongkan senjata api kepada Zepri.

Keduanya kini ditahan di Polsek Medan Tembung.

Penyidik masih menyelidiki asal-usul senjata api milik AMR.

Bagaimana kronologi versi kepala dusun?

Arianto menjelaskan, setelah menerima laporan pencurian, ia meminta kedua pelaku datang untuk berdamai.

Namun, situasi memanas setelah istri Zepri memberitahu bahwa Peri dibakar.

Saat Arianto tiba di lokasi, HR mengatakan, “Namanya nyuri ya harus dibakar,” kata Arianto menirukan HR.

Ia menentang pernyataan tersebut dan mempertanyakan dasar hukumnya.

Warga yang hadir ikut memprotes tindakan HR.

Arianto lalu menginisiasi perjanjian damai, di mana HR berjanji membiayai pengobatan Peri hingga sembuh.

Surat pernyataan pun dibuat.

Namun, Peri dipulangkan dari rumah sakit sebelum sembuh, sehingga keluarganya melapor ke polisi.

Peri yang sehari-hari bekerja sebagai tukang bangunan kini menjalani perawatan di rumah keluarganya.

Luka bakar di wajah, dada, dan kedua tangan membuatnya tidak bisa bekerja.

“Ya harapannya, pelaku dapat dihukum sesuai dengan aturan yang ada,” ujar Peri.

Sumber artikel: kompas.com

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses