JURNALINDONESIA.CO – Temuan mengejutkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Ada 120 ribu rekening bank nasabah dijual melalui media sosial (medsos), termasuk Facebook, dan e-commerce.
PPATK mewanti-wanti ratusan ribu rekening itu rawan disalahgunakan untuk pencucian uang dan perjudian online.
Ini berdasarkan temuan PPATK seusai melakukan analisis dan penghentian sementara 122 juta rekening dormant yang berasal dari 105 bank.
Rekening-rekening tersebut termasuk dalam kategori rekening dormant, yaitu rekening yang tidak aktif atau tidak memiliki transaksi debit selama 1 hingga 5 tahun.
“Kalau teman-teman lihat di Facebook banyak sekali jual beli rekening, ini banyak sekali, sangat amat luar biasa, yang seperti ini.
Ini yang kemudian semakin menyuburkan tindak pidana sendiri,” kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana di kantornya, Jakarta, Rabu (6/8/2025).
Ivan menjelaskan, hasil analisis yang dilakukan terhadap sejumlah rekening dormant per Februari 2025 terdapat 1,5 juta rekening yang digunakan tindak pidana untuk periode 2020-2024.
Dari hasil analisis terhadap 122 juta rekening dormant dari 105 bank, ditemukan bahwa:
1,5 juta rekening digunakan untuk tindak pidana antara tahun 2020–2024.
150 ribu rekening dijadikan sebagai rekening nominee (atas nama orang lain).
120 ribu rekening telah diperjualbelikan.
20 ribu rekening mengalami peretasan.
Rekening dijual secara terbuka di media sosial dan e-commerce, bahkan bisa diperoleh dalam hitungan menit.
Pelaku kejahatan seperti koruptor, bandar narkoba, dan pelaku judi online menggunakan rekening ini untuk menyamarkan transaksi mereka.
Rekening dormant dianggap “aman” karena tidak terdeteksi aktivitas mencurigakan secara langsung.
Sumber artikel: tribunnews.com