JURNALINDONESIA.CO – Wali Kota Pangkalpinang periode 2018-2023, Maulan Aklil atau Molen memperhatikan kesejahteraan pegawai di Pemkot Pangkalpinang.
Hal inilah yang akan dilanjutkannya, saat terpilih sebagai wali kota 2025-2030.
Sekadar informasi, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) PNS Pemkot terus naik sejak 2018.
Molen saat itu membuktikan dirinya telah menaikan TPP PNS secara bertahap.
Karena Molen sadar, penyesuaian TPP PNS berpengaruh terhadap kesejahteraan pegawai.
Berdasarkan data yang dicatat Bakeuda Kota Pangkalpinang, jabatan Eselon II-B mengalami peningkatan TPP tertinggi.
Dari Rp6 juta pada 2018 menjadi Rp10,8 juta pada 2022.
Kenaikan ini mencapai 50 persen pada tahap pertama, disusul penambahan 20 persen tahap kedua, pada tahun 2021.
Sementara untuk jabatan Eselon III-A, TPP naik dari Rp2,5 juta (2018) menjadi Rp4,32 juta (2022).
Posisi Eselon III-B mengalami kenaikan dari Rp2 juta menjadi Rp3,48 juta.
Lalu, Eselon IV-A dari Rp1,9 juta menjadi Rp3,24 juta, dan Eselon IV-B dari Rp1,7 juta menjadi Rp2,94 juta.
Tak hanya pada jabatan struktural, peningkatan TPP juga menyasar pegawai pelaksana.
Pelaksana Golongan IV, misalnya, mengalami kenaikan dari Rp1,65 juta pada 2018 menjadi Rp2,82 juta pada 2022.
Persentase kenaikannya mencapai 42,42 persen di tahap pertama dan 20 persen di tahap kedua.
Kenaikan lebih tinggi terjadi di Pelaksana Golongan II dan I, masing-masing dengan kenaikan hingga 55 persen dari nilai awal. (*)