JURNALINDONESIA.CO – Sidang musyawarah antara bakal calon Rato Rusdianto-Ramadian dengan KPU Bangka hampir menemui kesepakatan.
Hal itu diungkap Kuasa Hukum Rato-Ramadian, Iwan Prahara terkait perkembangan mediasi yang digelar di Bawaslu Bangka.
“Agenda selanjutnya, pembuktian alat bukti pemohon dan jawaban termohon,” kata Iwan Prahara.
Pihaknya menunjukkan alat bukti dari UPT Kabupaten Kaur, Bengkulu dan terkonfirmasi oleh pihak KPU.
Disebutkan Iwan, hasil konfirmasi pihak KPU Bangka ke UPT Kaur, memang benar pemberkasan yang diajukan Rato Rusdiyanto.
Oleh karena itu, kata Iwan Prahara, semestinya pihak Bawaslu Bangka tidak perlu lagi minta kesimpulan dari pemohon karena di dalan fakta persidangan, kedua belah pihak sudah ada kesepakatan.
Hal inilah yang membuat Iwan Prahara bertanya-tanya atas sikap Bawaslu Bangka, padahal kesimpulan sudah ada dalam persidangan.
Untuk itu, Iwan Prahara berharap Bawaslu Bangka memberikan putusan sesuai fakta persidangan.
“Persyaratan memenuhi syarat bagi pasangan Rato-Ramadian,” ucap Iwan.
Sehingga, tudingan ijazah palsu pada Rato terbantahkan, apalagi sebelumnya KPU Bangka belum terkonfirmasi dengan UPT Kaur, Bengkulu.
Artinya saat KPU Bangka menetapkan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS), surat dari Dinas Pendidikan Kaur, Bengkulu.
Peraturan KPU 13 dan 14 menyatakan harus ada surat dari dinas pendidikan setempat.
“Sebenarnya, surat keterangan dari Dinas Pendidikan sudah diserahkan Rato ke KPU Bangka, namun belum dibaca oleh KPU Bangka,” jelas Iwan.
Lantaran itulah, KPU Bangka memutuskan TMS pada pasangan calon Rato Rusdianto dan Ramadian. (*)
“Nanti saja dilanjutkan pukul 13.00 WIB,” ungkap Sinarto sembari naik mobil. (Bangkapos.com/Adi Saputra).