banner 728x90

Alasan Hasto Kristiyanto Tetap Jabat Sekjen PDIP Meski Divonis 3,5 Tahun Kasus Suap

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai vonis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025). Dia dibebaskan dari penjara, usai mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo, Jumat (1/8/2025). Foto: Istimewa
banner 120x600
banner 468x60

JURNALINDONESIA.CO – Hasto Kristiyanto tetap sebagai Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan meski divonis 3,5 tahun penjara.

PDIP tidak mencopot Hasto yang terseret kasus hukum di KPK.

banner 325x300

Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Djarot Saiful Hidayat, menegaskan Hasto Kristiyanto tetap sebagai sekjen partai.

Hasto divonis 3,5 tahun atas kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.

“Sampai sekarang (Hasto) masih tetap sebagai Sekjen dan masih belum diganti,” kata Djarot di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Minggu (27/7/2025).

Djarot mengungkapkan alasan Hasto masih menjabat sebagai Sekjen PDIP dan belum diganti.

Menurutnya, pergantian Sekjen akan menunggu hasil Kongres PDIP yang digelar pada tahun 2025 ini.

“Pergantian Sekjen nanti kita tunggu di Kongres,” ujar mantan Gubernur DKI Jakarta ini.

Djarot menyebut, Kongres PDIP 2025 tinggal mengukuhkan Megawati Soekarnoputri sebagai ketua umum berdasarkan keputusan rapat kerja nasional (Rakernas).

“Itu adalah suara dari basis dan kemudian itu juga rekomendasi internal dari Rakernas sehingga kalau pun nanti ada Kongres itu tinggal pengukuhan saja,” ucap Djarot.

Djarot menjelaskan, penyusunan struktural kepengurusan baru PDIP termasuk pergantian Sekjen adalah sepenuhnya kewenangan Megawati.

“Dan pada Ibu Ketua Umum diberikan kewenangan hak prerogatif untuk menyusun kepengurusan DPP PDI Perjuangan termasuk Sekretaris Jenderal,” tegasnya.

Lebih lanjut, dia belum bisa memastikan kapan Kongres PDIP 2025 akan digelar.

Menurutnya, pelaksanaan agenda penting tersebut masih menunggu keputusan Megawati.

“Ya bisa saja Agustus bisa, September bisa, Oktober bisa, ya kan?” ungkapnya.

Hasto diketahui telah divonis 3,5 tahun penjara karena kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.

Dalam putusannya, majelis hakim membebaskan Hasto Kristiyanto dari dakwaan perintangan penyidikan (Pasal 21 UU Tipikor).

Hakim menilai Pasal 21 merupakan delik materiil yang mensyaratkan adanya akibat nyata berupa gagalnya penyidikan.

Selain itu, hakim menyatakan tidak terbukti adanya upaya menghilangkan barang bukti berupa telepon genggam.

Meski lolos dari jerat perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto divonis bersalah dalam perkara suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan serta denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 7 tahun penjara.

Sumber: tribunnews.com

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses