JURNALINDONESIA.CO – Aparat Ditreskrimum Polda Babel menangkap seorang wanita, yang terlibat pencurian uang di ATM.
Uang disikat pelaku adalah milik temannya sendiri.
Pelaku berinisial Wi (25), berasal dari Desa Tanjung Gunung, Kabupaten Bangka Tengah.
Guru TK ini diringkus dan dibawa Polda Bangka Belitung (Babel), Kamis (24/7/2025), untuk menjalani pemeriksaan.
Aparat Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Babel mengamankan Wi di rumahnya.
Dia tak berkutik dan mengakui kesalahanya telah mencuri uang milik temannya.
Sebelum ditangkap, korban yang mengenal pelaku minta ditemani ambil uang di ATM.
Saat itu, korban yang sudah percaya, menyuruh pelaku mengambil uang di ATM, dengan memberikan nomor PIN dan kartu.
Korban minta diambilkan uang Rp2 juta dan dilakukan pelaku tanpa ada kecurigaan apapun.
Ternyata, pelaku mengembalikan kartu ATM miliknya kepada korban. Kartu ATM korban dipegang pelaku.
Tetapi, beberapa hari kemudian, korban bingung kartu ATM yang digunakan tidak sesuai PINnya hingga terblokir.
Korban tidak dapat menarik uang di ATM dan melaporkan peristiwa itu ke polisi.
Setelah diselidiki, ternyata ATM korban ada di tangan Wi dan pelaku sudah menguras uang di dalamnya.
Kabid humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
Dijelaskan Kombes Fauzan, korban terkejut saat print out rekening koran, ternyata terjadi penarikan sejumlah uang miliknya.
“Total ada Rp18 juta yang diambil dari rekening korban,” kata Kombes Fauzan, Sabtu (26/7/2025).
Kini pelaku telah ditahan polisi dan telah mengakui perbuatannya.
Wi mengaku terpaksa mencuri uang temannya karena desakan ekonomi. Dia terlilit utang dan kebingungan membayarnya.
Wi sebagai guru TK di Bangka Tengah, menggunakan uang curian itu untuk mengganti uang kantor yang dipakainya.
Pelaku kerap belanja online dan kesulitan membayar karena gajinya tak cukup.
Wi kini ditahan di Rutan Polda Babel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.