JURNALINDONESIA.CO – Penyidik Polda Metro Jaya menyita ijazah SMA dan S1 Fakultas Kehutanan UGM milik mantan Presiden Jokowi, Rabu (23/7/2025).
Jokowi diperiksa penyidik Polda Metro Jaya di Mapolresta Solo, Jawa Tengah, terkait ijazah palsu.
Usai diperiksa polisi, Jokowi menyerahkan ijazah miliknya.
“Ya, juga sudah dilakukan tadi penyitaan ijazah asli S1 dan SMA oleh penyidik.
Iya (dua ijazah saja yang disita),” ucap Jokowi, Rabu dikutip dari tribunnews.com.
Jokowi menyebut dirinya diperiksa bersama dengan sejumlah saksi-saksi lain.
“Tadi juga bersama-sama dengan saksi-saksi lainnya diperiksa, ada 11 (saksi).
Plus saya ada 11,” ungkapnya.
Pada kesempatan itu, kuasa hukum Jokowi, Firmanto Laksana, mengatakan Presiden ke-7 RI menjalani pemeriksaan dengan membawa sejumlah dokumen.
Di antaranya ijazah dari jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga ijazah sarjana Fakultas Kehutanan UGM.
“Antara lain dokumen-dokumen ijazah dari mulai SD, SMP, SMA, dan S1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada,” ucap Firmanto.
Menurutnya, Jokowi tak masalah jika dokumen-dokumennya itu disita sementara untuk kepentingan penegakan hukum.
“Tentu, Bapak secara konsisten dari awal, sudah berkomitmen dan terus menyampaikan bahwa jika memang ijazah tersebut digunakan untuk penegakan hukum oleh penegak-penegak hukum.
Termasuk di kepolisian dan nanti mungkin akan juga digunakan di pengadilan, (ijazah) akan diserahkan dan tentu mekanismenya sesuai dengan aturan yang ada,” ucap Firmanto.
Diketahui, pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam kapasitas Jokowi sebagai pelapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu.
Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, membenarkan kliennya telah menyatakan kesediaan untuk diperiksa di Solo.
“Kami tadi siang temui Pak Jokowi di kediaman untuk menanyakan kesediaannya jika diperiksa di Polres Solo.
Karena kebetulan penyidik Polda Metro sedang memeriksa banyak saksi yang berdomisili di wilayah Solo dan Jogja,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (22/7/2025).
Rivai menambahkan, Jokowi akan membawa dokumen pendukung termasuk ijazah asli.
“Penyidik memperkenankan dan untuk itu diminta besok pukul 10.00 hadir di Polres Solo dengan membawa dokumen terkait termasuk ijazahnya,” imbuhnya.
Roy Cs dilapor
Polda Metro Jaya saat ini menangani enam laporan polisi terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.
Salah satu laporan dilayangkan langsung oleh Jokowi atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik, dengan pasal yang disangkakan meliputi Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 305 Jo 51 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Setidaknya ada lima orang yang dilaporkan terkait laporan tuduhan ijazah palsu Jokowi ini.
Mereka adalah:
1. Roy Suryo (mantan Menpora),
2. Rismon Sianipar (akademisi),
3. Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa (dokter/aktivis),
4. Eggi Sudjana (advokat/Ketua TPUA),
5. Kurnia Tri Royani (advokat/anggota TPUA).
Seharusnya, Jokowi dijadwalkan diperiksa di Polda Metro Jaya pada Kamis (17/7/2025) lalu, tetapi pemeriksaan ditunda karena alasan kesehatan.
“Benar minggu lalu kami sudah menerima surat panggilan dari Polda Metro Jaya, tapi karena kondisi kesehatan Pak Jokowi yang tidak memungkinkan keluar kota (masa observasi dokter), maka kami memohonkan penundaan pemeriksaan,” jelas Rivai. (*)