JURNALINDONESIA.CO – Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis bebas terdakwa korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Sumsel Babel, Rabu (16/7/2025).
Lima terdakwa yakni Moch Robi Hakim, Handika Kurniawan Akasse, Andi Irawan, Zaedan Lesmana dan Sandri Alasta diputuskan bersalah oleh MA.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Pangkalpinang memutus vonis bebas terhadap delapan terdakwa korupsi KUR PT HKL dengan Bank Sumsel Babel.
Atas kerja sama itu, negara dirugikan Rp20,2 miliar, yang melibatkan puluhan kreditur.
Kepala Seksi Pidana Khsusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang, Fariz Oktan membenarkan keluarnya putusan kasasi MA itu.
“Ada lima orang yang dikabulkan MA,” kata Fariz Oktan.
Hanya saja, Kejari Pangkalpinang belum menerima salinan dari MA, termasuk putusan tiga terdakwa lainnya.
Pihaknya belum melakukan eksekusi, karena salinan putusan masih di tangan MA.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Pangkalpinang vonis bebas delapan terdakwa korupsi dana KUR Bank Sumsel Babel (BSB) cabang Pangkalpinang.
Kasus itu merugikan negara senilai Rp20,2 miliar, sebanyak debitur 417 orang tahun 2022-2023.
Vonis bebas itu dibacakan Majelis Hakim di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Rabu (19/3/2025).
Delapan terdakwa itu yakni Moch Robi Hakim, Handika Kurniawan Akasse, Andi Irawan, Zaedan Lesmana, Sandri Alasta, Taufik, Rofalino Kurnia, dan Santoso Putra.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pangkalpinang, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada April 2025 lalu.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel) mengusut korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) BSB cabang Pangkalpinang dengan PT HKL yang menyebabkan negara rugi senilai Rp20,2 miliar.
Sebagai informasi, terdakwa Moch Robi Hakim, pidana penjara 2 tahun dan denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara.
Terdakwa Handika Kurniawan Akasse, pidana penjara 2 tahun dan denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara.
Terdakwa Andi Irawan, pidana penjara 8 tahun dan denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara, uang pengganti Rp12.413.091.422,00 subsidair 5 tahun penjara.
Terdakwa Zaedan Lesmana, pidana penjara 5 tahun dan denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara.
Terdakwa Sandri Alasta, pidana penjara 1 tahun dan denda Rp100 juta subsidair 1 bulan kurungan penjara. (*)