JURNALINDONESIA.CO – Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis bebas terdakwa korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Sumsel Babel, Rabu (16/7/2025).
Lima terdakwa yakni Moch Robi Hakim, Handika Kurniawan Akasse, Andi Irawan, Zaedan Lesmana dan Sandri Alasta diputuskan bersalah oleh MA.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Pangkalpinang memutus vonis bebas terhadap delapan terdakwa korupsi KUR PT HKL dengan Bank Sumsel Babel.
Atas kerja sama itu, negara dirugikan Rp20,2 miliar, yang melibatkan puluhan kreditur.
Kepala Seksi Pidana Khsusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang, Fariz Oktan membenarkan keluarnya putusan kasasi MA itu.
“Ada lima orang yang dikabulkan MA,” kata Fariz Oktan.
Hanya saja, Kejari Pangkalpinang belum menerima salinan dari MA, termasuk putusan tiga terdakwa lainnya.
Pihaknya belum melakukan eksekusi, karena salinan putusan masih di tangan MA.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Pangkalpinang vonis bebas delapan terdakwa korupsi dana KUR Bank Sumsel Babel (BSB) cabang Pangkalpinang.
Kasus itu merugikan negara senilai Rp20,2 miliar, sebanyak debitur 417 orang tahun 2022-2023.
Vonis bebas itu dibacakan Majelis Hakim di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Rabu (19/3/2025).














