banner 728x90

Langkah Konkret DPRD Babel, Didit Srigusjaya Serahkan 78 Ribu KK Pemilik Lahan ke Satgas PKH Kejagung

Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya bersama kepala desa dan BPD dari Bangka Belitung di Kementerian Kehutanan RI, Rabu (13/8/2025).
banner 120x600
banner 468x60

JURNALINDONESIA.CO – Langkah konkret dilakukan DPRD Babel, untuk membantu warga Bangka Belitung terkait masalah kawasan hutan.

Ada puluhan ribu kepala keluarga (KK) di Babel, yang memiliki lahan namun berada di kawasan hutan.

banner 325x300

Kondisi itu sangat meresahkan masyarakat dan meminta DPRD Babel melakukan upaya ke pihak terkait.

Tak mau berlama-lama, Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya mengajak para kepala desa (Kades) se-Babel ke Kejaksaan Agung RI, Selasa (12/8/2025).

DPRD Babel menyerahkan data 78 ribu Kepala Keluarga (KK) pemilik lahan perkebunan masyarakat yang berada dalam kawasan hutan kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Pusat di Kejaksaan Agung RI, Selasa.

Bersama sosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Bangka Belitung, DPRD Babel juga mendatangi Kementerian Kehutanan RI, Rabu (13/8/2025).

Didit Srigusjaya menyampaikan rasa syukur atas diterimanya aspirasi masyarakat Babel oleh pemerintah pusat.

Politisi PDI Perjuangan ini menyebutkan pihak terkait merespons baik upaya yang dilakukan masyarakat Babel.

“Alhamdulillah, ini atas izin Allah dan doa rakyat Bangka Belitung. Hari ini para kepala desa bersama pemerintah daerah membawa harapan 78 ribu KK kepada pemerintah pusat.

Insya Allah mereka merespons positif keluhan masyarakat Babel,” ujar Didit Srigusjaya.

Didit juga memberikan apresiasi kepada seluruh kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Babel, yang kompak memperjuangkan aspirasi rakyat.

“Kekompakan ini, insya Allah, membuat aspirasi masyarakat bisa terwujud,” tambahnya.

Dia mengimbau masyarakat untuk tidak lagi membuka atau menanam di kawasan hutan, baik hutan lindung maupun hutan produksi.

“Jika terus dilakukan, itu akan merugikan kita sendiri.

Fokus perjuangan kali ini adalah lahan yang sudah terlanjur dibuka di bawah 5 hektare, yang jumlahnya hampir 78 ribu KK,” tegas Didit.

Langkah DPRD Babel ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap lahan-lahan masyarakat yang sudah lama menjadi sumber penghidupan, meskipun secara administratif berada dalam kawasan hutan. (*)

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses