JURNALINDONESIA.CO – Polisi di Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menangkap empat pengedar sabu dan ekstasi.
Mereka ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang, Selasa (29/7/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.
Pelaku pertama yang ditangkap adalah Hendra Setiawan (34) di Jalan Desa Beluluk, Kecamatan Pangkalanbaru, Kabupaten Bangka Tengah.
Di tangan Hendra, ada sabu satu bungkus plastik strip bening berukuran besar, 5 plastik strip bening ukuran sedang dengan berat total 113,78 gram dan ekstasi 133 butir dibungkus 7 plastik bening.
Kemudian polisi melanjutkan penangkapan terhadap Susanti (49) warga Kelurahan Airitam, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
Susanti menyimpan sabu dua plastik strip bening ukuran besar, dua plastik strip bening ukuran kecil dengan berat 10, 94 gram.
Tak puas di situ, polisi meminta Susanti buka suara tentang pelaku lainnya.
Nyanyian Susanti mengarahkan polisi pada pasangan suami istri, Eyny (34) dan Raup Hidayatullah (31) di Desa Kebintik, Kecamatan Pangkalanbaru, Kabupaten Bangka Tengah.
Di rumah pasutri ini, ditemukan sabu satu plastik strip bening berukuran besar dengan berat 10,16 gram dan ekstasi satu setengah butir.
“Raup Hidayatullah adalah suami siri Eyny,” kata Kasat Resnarkoba Polresta AKP Raden Hasir.
Empat pelaku dan barang bukti dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk diperiksa terkait aktivitas mereka sebagai pengedar narkoba.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka, dengan barang bukti sabu 134,88 gram dan ekstasi 136,5 butir atau seberat 49,94 gram.
Tersangkadi ancam Pasal 114 ayat 2 (Jo pasal 132 ayat 1) atau pasal 112 ayat 2 (Jo pasal 132 ayat 1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (*)