banner 728x90 banner 728x90

Pasangan Suami Istri dan 2 Warga Ditangkap Polresta Pangkalpinang Karena Kasus Sabu dan Ekstasi

Foto ilustrasi. Barang bukti sabu yang diamankan Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang.
banner 468x60

JURNALINDONESIA.CO – Polisi di Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menangkap empat pengedar sabu dan ekstasi.

Mereka ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang, Selasa (29/7/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.

Pelaku pertama yang ditangkap adalah Hendra Setiawan (34) di Jalan Desa Beluluk, Kecamatan Pangkalanbaru, Kabupaten Bangka Tengah.

Di tangan Hendra, ada sabu satu bungkus plastik strip bening berukuran besar, 5 plastik strip bening ukuran sedang dengan berat total 113,78 gram dan ekstasi 133 butir dibungkus 7 plastik bening.

Kemudian polisi melanjutkan penangkapan terhadap Susanti (49) warga Kelurahan Airitam, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.

Susanti menyimpan sabu dua plastik strip bening ukuran besar, dua plastik strip bening ukuran kecil dengan berat 10, 94 gram.

Tak puas di situ, polisi meminta Susanti buka suara tentang pelaku lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses