JURNALINDONESIA.CO – Polisi di Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menangkap empat pengedar sabu dan ekstasi.
Mereka ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang, Selasa (29/7/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.
Pelaku pertama yang ditangkap adalah Hendra Setiawan (34) di Jalan Desa Beluluk, Kecamatan Pangkalanbaru, Kabupaten Bangka Tengah.
Di tangan Hendra, ada sabu satu bungkus plastik strip bening berukuran besar, 5 plastik strip bening ukuran sedang dengan berat total 113,78 gram dan ekstasi 133 butir dibungkus 7 plastik bening.
Kemudian polisi melanjutkan penangkapan terhadap Susanti (49) warga Kelurahan Airitam, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
Susanti menyimpan sabu dua plastik strip bening ukuran besar, dua plastik strip bening ukuran kecil dengan berat 10, 94 gram.
Tak puas di situ, polisi meminta Susanti buka suara tentang pelaku lainnya.















