JURNALINDONESIA.CO – Teka-teki kematian Arya Daru Pangayunan (39), belum menemukan titik terang.
Arya Daru adalah diplomat muda Kementerian Luar Negeri.
Dia semestinya bertugas di Helsinki, Finlandia, pada akhir Juli 2025 ini.
Arya akan memboyong istri dan anaknya ke negara tersebut.
Namun, takdir berkata lain, Arya Daru ditemukan meninggal di kamar kosnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025) pagi.
Tidak ada tanda-tanda kekerasan di tubuhnya.
Namun, kepala korban terlilit lakban berwarna kuning dan sangat erat.
Tubuhnya juga saat ditemukan dalam kondisi berselimut.
Tidak ada barang yang hilang, kecuali HP.
Sejauh ini, Polda Metro Jaya sudah menggelar perkara kasus kematian diplomat muda Arya Daru.
Dikutip dari tribratanews.polri.go.id, gelar perkara tersebut juga melibatkan sejumlah pihak eksternal demi menjamin transparansi penyelidikan.
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, menyebut gelar perkara ini tak hanya melibatkan penyidik internal, tetapi juga perwakilan dari Kementerian Luar Negeri, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
“Untuk eksternalnya dari Kemenlu, tempat korban bekerja, dan termasuk juga ada TKP rooftop itu.
Kemudian komponen sebagai pengawas eksternal kami, ya biar transparan, kemudian Komnas HAM,” jelasnya, Senin (28/7/25).
Menurutnya, tim ahli juga akan mengungkap kondisi medis korban berdasarkan hasil autopsi.
Termasuk apakah ada temuan zat atau senyawa di urin, otak, hingga isi lambung yang berpotensi mengungkap penyebab pasti kematian Arya.
“Itu nanti (ahli) akan menjelaskan ada temuan apa di urin, ada temuan apa di otak, ada temuan apa di, kalau nggak salah di lambung ya, di lambung,” ujarnya. (*)