banner 728x90

Aset PT SNS di Lepar Bangka Selatan Dibakar Massa, Perusahaan Mengaku Rugi Rp Miliar5

Kondisi kerusakan aset PT SNS di Kecamatan Lepar, Bangka Selatan, Sabtu (30/8/2025).
banner 120x600
banner 468x60

JURNALINDONESIA.CO – Suasana di kompleks mes karyawan PT. Swarna Nusa Sentosa alias SNS di Kepulauan Lepar, Kecamatan Lepar, Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung mencekam, Sabtu (30/8/2025) pagi.

Peristiwa sekitar pukul 09.00 WIB itu sangat mengejutkan karyawan PT SNS.

banner 325x300

Ada ratusan warga melakukan perusakan aset PT SNS dan membakar sejumlah fasilitas perusahaan.

Video kebakaran dan kerusakan aset PT SNS tersebut diunggah di media sosial.

Kantor perusahaan juga hangus, termasuk satu unit truk tangki air serta dua sepeda motor turut dibakar.

Ada juga satu unit mobil minibus hancur diserang massa.

Pelaku perusakan dan pembakaran itu dilakukan orang tak dikenal.

Kuasa Hukum PT SNS, Tito Napitupulu sangat menyesalkan peristiwa itu.

Menurutnya massa bertindak anarkis dan perusahaan menanggung kerugian besar.

Menurutnya beberapa waktu lalu saru unit alat berat jenis eskavator PT SNS juga turut dibakar.

“Bagaimana sikap Pemprov Babel, Pemkab Basel, atas kondisi ini. Jaminan investasi dipertanyakan,” kata Tito kepada wartawan.

Padahal pihak perusahaan sudah menyampaikan permohonan perlindungan hukum ke Polda Babel, Sejak Mei 2025.

Mereka juga telah melakukan audiensi dengan DPRD Babel, tanggal 25 Juli 2025.

Menurut Tito, PT SNS rugi sekitar Rp5 miliar akibat peristiwa tersebut.

“Kami akan melapor ke aparat kepolisian, Minggu (31/8/2025),” ujarnya.

Tuntutan warga

Informasi yang diperoleh, warga dari Desa Penutuk dan Desa Tanjung Labu diduga melakukan perusakan aset PT SNS.

Hal itu dipicu kemarahan warga lantaran PT SNS diduga melanggar perjanjian.

PT SNS hanya dapat membuka lahan 6.000 hektare (ha) dari total 8.000 ha.

Namun, PT SNS menggarap lagi 2.000 ha, lalu akan menggarap keseluruhan izin.

Perizinan PT SNS dimulai sejak 1996 dan Hak Guna Usaha (HGU) perusahan terbit 2021, yang berlaku hingga 2036. (*)

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses