banner 728x90

Nelayan Tanjungpura Setuju Bangkai Kapal Diangkat, Perusahaan Beri Kompensasi Rp250 Per Kg

Besi dari bangkai kapal di perairan Desa Tanjungpura, Bangka Tengah. Foto: Dok. Kades Tanjungpura
banner 120x600
banner 468x60

JURNALINDONESIA.CO – Pangangkatan bangkai kapal di Perairan Tanjungpura, Kecamatan Sungaiselan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung menimbulkan polemik.

Sebelumnya, sejumlah warga yang mengaku nelayan Desa Tanjungpura, mendatangi Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya.

banner 325x300

Mereka minta aktivitas pengangkatan bangkai kapal dihentikan karena menganggu kawasan tangkap ikan nelayan.

Bangkai kapal itu telah menjadi terumbu karang, tempat ikan berkumpul dan berkembang biak.

Sementara, ada juga warga Desa Tanjungpura, yang justru mendukung pengangkatan bangkai kapal pecah tersebut.

Menurut warga, bangkai kapal itu mengganggu nelayan menangkap ikan apalagi menggunakan jaring.

Sudirman, nelayan Desa Tanjungpura setuju bangkai kapal diangkat dari perairan laut Desa Tanjungpura dan Pulau Nangka.

“Nelayan yang menjaring ikan bawal malam hari kesulitan. Jaring nelayan nyangkut bangkai kapal dan rusak karena tidak ada rambu-rambu,” ungkap Sudirman dalam rilis kepada wartawan, Minggu (7/9/2025).

Sehingga, dia bersyukur jika ada yang bersedia mengangkat bangkai kapal tersebut.

Nelayan, menurut Sudirman, tak perlu khawatir jaring mereka tersangkut dan robek.

Biaya untuk memperbaiki jaring yang rusak juga dikeluhkan para nelayan.

Ditambahkan Tamat nelayan Pulau Nangka, mengaku sangat terbantu jika bangkai kapal diangkat.

Menurutnya, pengangkatan bangkai kapal memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat.

Diungkapkan Tamat, masyarakat dilibatkan dalam aktivitas pengangkatan bangkai kapal yakni penyediaan konsumsi bagi pekerja.

“Bangkai kapal di dasar laut berada tepat di jalur nelayan menjaring ikan,” ujar Tamat.

Tamat menyatakan dukungan mereka tidak dipaksa atau di bawah tekanan pihak manapun.

Keinginan mereka merupakan murni suara para nelayan di Tanjungpura dan Pulau Nangka.

Sementara Direktur Utama PT Segara Tirta Nur Salvage, Nurmanto mengatakan pengangkatan bangkai kapal dilakukan setelah mendapat surat izin dari Kepala Desa Tanjung Pura dan persetujuan masyarakat nelayan.

Disebutkan, berdasarkan hasil musyawarah desa tanggal 16 Agustus 2025, sebanyak 95 persen masyarakat setuju.

“Bangkai kapal yang diangkat tidak memiliki tanda sebagai benda cagar budaya,” ungkap Nurmanto, Minggu (7/9/2025).

Menurut Nurmanto, tidak ada pihaknya menemukan amunisi, senjata, atau benda bersejarah.

Namun yang ada berupa puing besi dan lumpur.

Menurut warga, kata Nurmanto, kapal tersebut kapala niaga tua yang karam.

Dijelaskan Nurmanto, perusahaan memberikan kompensasi Rp250 per kilogram besi hasil angkatan kepada masyarakat.

Serta mempekerjakan empat nelayan lokal sebagai pengawas dengan bayaran Rp200.000 per hari, melebihi Upah Minimum Regional Bangka Belitung. (*)

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses