JURNALINDONESIA.CO – Karyawan tidak boleh diminta apalagi dipaksa mengundurkan diri oleh perusahaan.
Pengunduran diri karyawan tersebut, menguntungkan perusahaan karena tak perlu bayar pesangon.
Namun, perusahaan yang meminta atau memaksa karyawan mengundurkan diri dapat dikenakan sanksi.
****
PEMUTUSAN hubungan kerja (PHK) masih kerap terjadi hingga saat ini.
Namun, terkadang ada perusahaan yang melakukan berbagai hal supaya karyawannya ‘mengundurkan diri’ padahal ia terkena PHK.
Hal tersebut dilakukan perusahaan biasanya supaya tidak membayar pesangon pekerjanya.
Padahal, pesangon itu merupakan hak bagi setiap karyawan terdampak PHK.
“Karyawan berhak meminta hak dia. Kalau diPHK, gaji dia terakhir, itu harus dipertanggungjawabkan oleh perusahaan,” kata Praktisi dan Konsultan Sumber Daya Manusia (SDM) Audi Lumbantoruan kepada detikcom, Selasa (21/2/2023) lalu.
Audi juga mengatakan bahwa perusahaan seperti itu dapat dikenakan sanksi, tergantung dari pelanggarannya.
“(Sanksinya) banyak. Bisa dicekal, ditutup, itu ada bertahap. Bisa teguran, bisa izinnya tidak dilanjutkan, banyak,” paparnya.
Lebih lanjut, Audi menuturkan apabila karyawan terdampak PHK namun diminta mengisi surat pengunduran diri, bisa melakukan beberapa tindakan.
Pertama, menghubungi dinas ketenagakerjaan (Disnaker) wilayah setempat.
Hal itu dilakukan supaya Disnaker dapat melakukan mediasi antara karyawan dengan perusahaan.
Audi juga mengatakan bahwa perusahaan seperti itu dapat dikenakan sanksi, tergantung dari pelanggarannya.
“(Sanksinya) banyak. Bisa dicekal, ditutup, itu ada bertahap. Bisa teguran, bisa izinnya tidak dilanjutkan, banyak,” paparnya.
Lebih lanjut, Audi menuturkan apabila karyawan terdampak PHK namun diminta mengisi surat pengunduran diri, bisa melakukan beberapa tindakan.
Pertama, menghubungi dinas ketenagakerjaan (Disnaker) wilayah setempat.
Hal itu dilakukan supaya Disnaker dapat melakukan mediasi antara karyawan dengan perusahaan.













