banner 728x90

21 Tahun Kematian Aktivis HAM Munir, Kerja Intelijen, Pilot, dan Aliran Dana

Kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, terjadi 21 tahun lalu, 7 September 2004. Foto: reuters
banner 120x600
banner 468x60

JURNALINDONESIA.CO – Kematian aktivis HAM Munir Said Thalib, pada 7 September 2004 silam, merupakan akibat kerja intelijen.

Setelah 21 tahun pembunuhan Munir, belum terungkap alasan pria tersebut harus dibunuh.

banner 325x300

Sudah ada beberapa orang yang diadili dalam kasus pembunuhan ini.

****

SOSOK Budi Santoso jarang disebut ketika kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib mencuat.

Munir meninggal setelah diracun arsenik dalam perjalanan menggunakan pesawat dari Jakarta menuju Belanda pada 7 September 2004.

Dalam kasus ini, Budi dikaitkan dengan eks Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) pada 2001-2005 Muchdi Pr dan mantan pilot Garuda Indonesia, Pollycarpus Budihari Priyanto.

Muchdi pernah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana dan menjalani persidangan.

Namun, ia dinyatakan tidak bersalah dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 31 Desember 2008.

Sementara itu, Polly dijatuhi hukuman 14 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan berencana serta memalsukan surat.

Ia kemudian mendapat pembebasan bersyarat pada 2018 sebelum meninggal akibat Covid-19 pada 2020.

Dilansir dari Kompas.com, Minggu (18/10/2020), hakim menyebut bahwa Munir mengalami keracunan setelah menyantap mi goreng yang mengandung arsenik dalam penerbangan Jakarta-Singapura.

Siapa Budi Santoso?

Merujuk pemberitaan Kompas.com, Kamis (6/11/2008), Budi adalah Direktur Perencanaan dan Pengendalian Operasi (Direktur V.1) BIN.

Budi sempat memberikan kesaksian dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan jaksa di PN Jakarta Selatan, Kamis (6/11/2008).

Menurutnya, kematian Munir adalah hasil kegiatan intelijen, namun direktorat yang dipimpinnya tidak melakukan operasi ini.

Budi mengungkap beberapa bukti yang menunjukkan bahwa kematian Munir adalah hasil kegiatan intelijen.

Pertama, ada surat rekomendasi yang dialamatkan kepada Indra Setiawan selaku Direktur Garuda Indonesia.

Surat tersebut berisi permintaan supaya Polly diperbantukan pada corporate secretary.

Budi juga menunjukkan bukti lain bahwa Polly dan Muchdi pernah mengadakan pertemuan.

Di sisi lain, ada pula aliran dana kepada Polly atas perintah Muchdi.

Budi menambahkan, Polly sebenarnya adalah anggota jejaring non-organik BIN yang direkrut Muchdi.

“Yang merekrut Polly adalah Muchdi. Kapan direkrutnya saya tidak tahu. Tapi saya ketemu dia (Polly) di ruang Muchdi saat memberikan uang 10 juta.

Orang yang berwenang memberi tugas ke Polly adalah agen handler-nya yaitu Muchdi,” ujar Budi.

Munir tak perlu dijadikan target operasi BIN

Budi juga mengatakan, Munir sebenarnya tidak perlu dijadikan target operasi BIN.

Meski begitu, Munir vokal dalam mengkritis kasus-kasus pelanggaran HAM yang membuat beberapa pihak merasa terusik.

“Menurut saya, aktivitas Munir bisa mengganggu kenyamanan orang-orang yang terlibat di dalamnya,” ungkap Budi.

“Sebenarnya, Munir tidak perlu dijadikan target operasi, tapi tergantung masing-masing individu yang terganggu kepentingannya karena aktivitas Munir,” tambahnya.

Peran Budi Santoso

Dalam kasus Munir, Budi memiliki peran sebagai penghubung antara Muchdi dengan Polly.

Berdasarkan BAP tanggal 9 Oktober 2007 yang dibacakan jaksa di PN Jakarta Pusat, Budi mengaku pertama kali didatangi oleh Polly di ruang kerjanya di kantor BIN pada pertengahan 2004.

Kepada Budi, Polly menyebut dirinya sebagai pilot dan mempunyai hubungan dengan Muchdi.

Polly juga meminta Budi supaya mengoreksi surat penugasan di Garuda Indonesia.

Budi menyampaikan, surat yang ia terima sudah diketik rapi dan dikonsep sendiri oleh Polly.

Ia melihat surat tersebut menggunakan bahasa yang tidak lazim berlaku dalam institusi BIN.

Namun, terdapat kolom untuk tanda tangan atas nama Wakil Kepala BIN As’ad.

Budi menambahkan, ia juga sering mendapat panggilan telepon dari Polly untuk menanyakan keberadaan Muchdi.

Pada September 2004, Polly menelepon Budi sebanyak 15 kali hanya untuk menanyakan keberadaan Muchdi.

Polly bahkan menelepon Budi pada 7 September 2004 saat Munir meninggal, tepatnya pada pukul 10.00 WIB dan 15.00 WIB.

Aliran dana dari Muchdi Pr ke Pollycarpus

Dalam BAP-nya, Budi Santoso juga mengatakan bahwa ia pernah diperintah oleh Muchdi untuk membawakan uang sebesar Rp 10 juta ke ruang kerjanya pada 14 Juni 2004.

Saat tiba di ruang kerja Muchdi, ternyata Polly sudah menunggu.

Setelah Polly sering diperiksa polisi terkait kasus kematian Munir, Muchdi pernah meminta Budi untuk menyerahkan uang sebesar Rp 4 juta kepada Polly.

“Tetapi saksi tidak mengetahui kegunaan uang itu,” kata jaksa.

Budi menyampaikan bahwa Polly tidak memiliki jabatan struktural di BIN, tetapi menjadi jaringan di badan intelijen ini.

Selain itu, penugasan yang diberikan kepada Polly merupakan referensi dari Muchdi.

Sumber artikel: kompas.com

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses