banner 728x90

Rincian Gaji dan Tunjangan DPR RI Usai Direvisi, Kini Terima Rp65,59 Juta Per Bulan

Surat edaran berisi penjelasan gaji dan tunjangan DPR RI, setelah direvisi.
banner 120x600
banner 468x60

JURNALINDONESIA.CO – DPR RI menyepakati pemangkasan tunjangan perumahan Rp50 juta per bulan.

Tak hanya itu, juga dilakukan penyesuaian tunjangan lainnya, sehingga Anggota DPR RI menerima penghasilan atau take home pay Rp65,59 juta per bulan.

banner 325x300

Jumlah ini berbeda jauh dari penghasilan sebelumnya, yang disebut-sebut di atas Rp100 juta per bulan.

Keputusan DPR RI ini menanggapi 17+8 Tuntutan Rakyat, Jumat (5/9/2025).

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkannya dalam konferensi pers melansir dari Kompas.com.

“Satu, DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan untuk anggota DPR terhitung sejak 31 Agustus 2025,” ujar Dasco.

DPR juga melakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri terhitung sejak 1 September 2025, kecuali menghadiri undangan kenegaraan.

Lembaga legislatif itu juga akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi meliputi biaya langganan, daya listrik, jasa telepon, komunikasi intensif, dan transportasi.

“DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi,” ujar Dasco.

Dasco juga melampirkan gaji dan tunjangan terbaru anggota DPR.

Berikut Daftarnya: 

Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan Gaji Pokok: Rp 4.200.000

Tunjangan Suami/Istri Pejabat: Rp 420.000

Tunjangan Anak Pejabat Negara: Rp 168.000

Tunjangan Jabatan: Rp 9.700.000

Tunjangan Beras Pejabat Negara: Rp 289.680

Uang Sidang/Paket: Rp 2.000.000

Total: Rp 16.777.680

Tunjangan Konstitusional

Biaya Peningkatan Komunikasi Intensif dengan Masyarakat: Rp 20.033.000

Tunjangan Kehormatan Anggota DPR: Rp 7.187.000

Pelaksanaan Fungsi Pengawasan dan Anggaran sebagai pelaksana konstitusional Dewan: Rp 4.830.000

Honorarium Fungsi Legislasi: Rp 8.461.000

Honorarium Fungsi Pengawasan: Rp 8.461.000

Honorarium Fungsi Anggaran: Rp 8.461.000

Total: Rp 57.433.000

Total Bruto: Rp 74.210.680

Pajak PPH 15 persen: Rp 8.614.950

Take Home Pay: Rp 65.595.730. (*)

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses