JURNALINDONESIA.CO – Sejumlah istri berstatus aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggugat cerai suami ke Pengadilan Agama.
Mereka adalah para istri yang diangkat sebagai PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Kondisi itu diakui Kepala Bidang Pembinaan dan Informasi Pegawai Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Bangka Selatan, Lisbeth.
Pihaknya mencatat, selama tujuh bulan ini, ada delapan ASN mengajukan cerai, yakni empat PNS dan empat PPPK.
Tiga PPPK dilantik pada 2024 dan satu lagi tahun 2025.
Kebanyakan ASN yang mengajukan cerai berprofesi sebagai guru.
“Masalahnya macam-macam, ada yang suami terjebak judi online lalu istri yang terpaksa bayar utang,” kata Lisbeth, Kamis (7/8/2025).
Ada juga karena pertengkaran suami dan istri.
Penyebab lainnya, komunikasi yang buruk antara suami dan istri di dalam rumah tangga.
Lisbeth menyebutkan pengajuan cerai ASN pada suaminya itu bukan karena faktor ekonomi keluarga.
Di antara ASN yang mengajukan cerai, ada pernikahan sudah 25 tahun.
Untuk bercerai, jelas Lisbeth, ASN harus mengikuti peraturan, termasuk izin atasan.
Sebelum memberikan izin bercerai, pemda melakukan mediasi.
Jika mediasi gagal, pemda juga memfasilitasi proses perceraian sesuai aturan. (*)