banner 728x90

Dokter Ratna Spesialis Anak di Pangkalpinang Jadi Tersangka, Ini Penjelasannya Soal Kematian Aldo

Dokter Ratna Setia Asih SpA (masker) menjelaskan tentang penetapan tersangka dirinya oleh Polda Babel, terkait kematian pasien anak bernama Aldo, Kamis (24/7/2025). Foto: Istimewa
banner 120x600
banner 468x60

JURNALINDONESIA.CO – Stres, itulah yang dialami dr Ratna Setia Asih SpA, dokter spesialis anak di Bangka Belitung.

Dia tak menyangka, kariernya sebagai dokter di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diwarnai dengan urusan hukum.

banner 325x300

Dokter Ratna ditetapkan tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung, atas kasus dugaan malapraktik di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang, Rabu (18/6/2025).

Seorang pasien anak bernama Aldo, meninggal dunia tak lama menjalani perawatan di rumah sakit pemerintah tersebut.

Dokter Ratna dijadikan sebagai tertuduh kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

“Saya stres karena nama saya yang disebutkan keluarga pasien saat melapor ke polisi. Keluarga saya awalnya belum tahu, namun seiring waktu saya saya stres dengan kondisi ini,” kata dr Ratna kepada wartawan, Kamis (24/7/2025).

Meski berusaha tegar dan menyibukkan diri dengan pekerjaan, namun tak membantu dirinya menghadapi persoalan tersebut.

Apalagi keluarga sudah tahu, sehingga dr Ratna berani mengungkap ke publik kronologis penetapan tersangka dan meninggalnya pasien Aldo.

Dia mengaku menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Babel, sebelum jadi tersangka.

Pihak manajemen RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang juga mengutus penasihat hukum untuk mendampinginya.

Kepada penyidik dia menjelaskan sudah melakukan tata laksana pengobatan sesuai dengan keilmuan dan kompetensi yang dimiliki masing-masing mulai dari dokter umum, dan perawat.

Dia menjalankan tugas sebagai dokter anak, melakukan diagnosa awal.

Dikatakan dr Ratna, saat dibawa ke rumah sakit, kondisi Aldo sudah memburuk.

Tetapi mereka sebagai tim medis, melakukan penanganan bersama-sama yakni dokter anak dan spesialis jantung.

Disebutkan dr Ratna, sebelum dibawa ke rumah sakit, pasien Aldo sempat dibawa ke dokter praktik.

Namun, Aldo meninggal dunia di dalam perawatan di RSUD Depati Hamzah.

“Tuhan yang berkuasa meski sudah berusaha diberikan pertolongan. Saat tiba di rumah sakit, kondisi pasien sudah lemah, muntah-muntah, dan biru pada mulut serta kaki,” jelas dr Ratna.

Dijelaskan dr Ratna, dokter jaga telah memberikan obat, infus tetapi tak membaik sehingga dilakukan pemeriksaan rekam jantung.

Hasilnya pasien ada kelainan jantung.

Dia meminta tim medis jaga menghubungi dokter jantung untuk menangani pasien.

Sementara Hangga Oktafandy, Kuasa Hukum dr Ratna mengatakan kliennya memang menangani pasien anak bernama Aldo.

Namun, dia memastikan dr Ratna telah melakukan prosedural sebagai dokter anak.

Sehingga, penangangan pun berdasarkan kompetensi dr Ratna sebagai dokter anak terhadap Aldo.

Namun, karena Aldo sakit jantung maka penanganannya oleh dokter spesialis jantung.

“Klien kami dikenakan unsur pasal 440 ayat 1 atau pasal 2 Undang-undang nomot 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Pasal 440 tentang kealfaan anggap saja kelalaian yang menyebabkan luka berat, kalau ayat 2 kealfaan sebagaimana ayat 1 jadi di atas kealfaan sebagaimana dimaksud ayat 1 menyebabkan kematian,” jelas Hangga.

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses