JURNALINDONESIA.CO – Seorang pria di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) ditangkap aparat Polresta Pangkalpinang.
Dia terlibat peredaran narkotika jenis sabu, yang sudah diincar oleh polisi.
Sebelum ditangkap, pria bernama Fikriza alias Adok (39) warga Kelurahan Kejaksaan, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang ini adalah pengedar sabu.
Tukang parkir itu ditangkap di kawasan Kelurahan Semabung Baru, Kecamatan Girimaya, Kota Pangkalpinang, Rabu (16/7/2025).
Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pangkalpinang, menangkap Adok sekitar pukul 22.00 WIB.
Kepada wartawan di Pangkalpinang, Kasastresnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir membenarkan penangkapan itu.
“Barang bukti sabu seberat 5,42 gram,” AKP Raden Hasir, Kamis (17/7/2025).
Pelaku menunjukkan barang bukti di dua lokasi berbeda.
Di lokasi pertama, ditemukan empat bungkus plastik strip bening kecil berisi sabu.
Sabu itu dibungkus potongan pipet, dua bungkus plastik strip bening kecil dibungkus pipet, satu buah kotak rokok, dan satu unit handphone.
Di tempat kedua, ada satu bungkus plastik strip bening ukuran sedang berisi sabu, satu bungkusan teh kotak, satu unit timbangan digital, satu ball plastik strip dan satu buah sekop terbuat dari potongan pipet.
Adok mengaku sabu berasal dari DPO, dengan cara utang dan membayar Rp4.250.000, setelah laku terjual dengan keuntungan Rp1 juta.
AKP Raden menjelaskan, Adok baru mendapatkan untung Rp200 ribu setelah menjual sabu dan pertama kali mengambil barang, Sabtu (12/7/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.
Aok dikenakan pasal sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (*)