JURNALINDONESIA.CO – Usai mencuri uang Bank Jateng Rp10 miliar, Anggun Tyas kabur ke Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Di sana, dia membeli rumah seharga Rp140 juta.
Anggun menggelar syukuran, dengan mengundang warga sekitar.
Tetapi, baru beberapa hari, Anggun sudah ditangkap polisi, bersama tiga karung uang.
***
Setelah buron selama seminggu, sopir Bank Jateng cabang Wonogiri, Jawa Tengah bernama Anggun Tyas ditangkap pada Senin (8/9/2025) sekitar pukul 04.00 WIB.
Anggun ditangkap saat tidur di rumah barunya di Padukuhan Pejaten, Kelurahan Giriwungu, Kapanewon Panggang, Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Dalam proses penangkapan ada empat orang di rumah itu yakni Anggun, Dwi, serta dua wanita berusia 20 tahun dan 70 tahun.
Anggun menjadi buron setelah membawa kabur uang Rp10 miliar milik Bank Jateng cabang Wonogiri.
Ia memanfaatkan kesalahan prosedur petugas kepolisian yang pergi ke toilet saat pengambilan uang di Bank Jateng cabang Solo pada Senin (1/9/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Mobil operasional bank yang berisi uang Rp10 miliar lantas dibawa kabur.
Anggun meninggalkan mobil Toyota Avanza hitam di lahan kosong Puri Gajah Permai, Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah, agar keberadaannya tak terlacak.
Warga Wonogiri tersebut pergi ke Gunungkidul menggunakan taksi online.
Di sana, Anggun dibantu temannya, Dwi Sulistyo mencari rumah baru untuk tempat persembunyian.
Dengan uang Rp10 miliar di tangan, Anggun dapat membeli sebuah rumah warga seharga Rp140 juta yang baru dicicil Rp70 juta.
Kepada penjual rumah, Anggun mengubah namanya menjadi Budi.
Kakak penjual rumah, Sarwanto, menerangkan Dwi mendatanginya dan mengaku sebagai warga Bantul yang hendak mencari rumah.
Saat bertemu, Dwi mengaku memiliki 300 unit mobil yang hendak disewakan.
Rumah dibeli pada Kamis (4/9/2025), dan Dwi meminta dilakukan renovasi di bagian kamar mandi.
Malam harinya, Anggun dan Dwi menggelar syukuran rumah baru dan mengundang warga sekitar.
Selama tinggal di sana, mereka tak pernah bersosialisasi ke warga.
“Pintu rumahnya selalu ditutup, pernah ada salah seorang warga mencoba bertamu tapi tidak ada respon,” ungkapnya, dikutip dari TribunJogja.com.
Menurutnya, Anggun tinggal di rumah tersebut selama tiga hari empat malam.
“Setelah ada transaksi dibangun kamar mandi di dalam, belum selesai sudah ditangkap polisi,” katanya.
Warga sempat dikagetkan dengan suara dobrakan pintu saat proses penangkapan.
Sejumlah barang bukti yang diamankan yakni tiga sepeda motor, empat kipas angin, spring bed, pompa air, serta tiga karung uang.
“Ternyata itu polisi, tidak tahu kalau dia itu penjahat. Warga di sini tentu sangat kaget,” pungkasnya.
Baca juga: Motif Anggun Sopir Bank Jateng Bawa Kabur Uang Rp 10 Miliar, Polisi: Dia Pusing, lalu Ada Kesempatan
Dwi Dijadikan Tersangka
Dwi Sulistyo yang ikut membantu mencarikan rumah baru untuk Anggun turut dijadikan tersangka.
Wakapolresta Solo, AKBP Sigit, menerangkan Dwi dijadikan tersangka karena aktif memfasilitasi pelarian Anggun mulai mencari rumah hingga menutupi kasusnya.
“Peran temannya ini membantu dalam pelarian, atau dalam pelarian membawa uang. Teman lainnya yang melayani dalam pelariannya. Semua perannya ada, ada juga yang makelar rumah,” bebernya, dikutip dari TribunSolo.com.
Dalam proses penangkapan, polisi membawa empat orang, namun baru dua yang berstatus tersangka.
“Untuk sementara ada dua, yang satu tersangka utama yang satu yang memfasilitasi. Lainnya masih pengembangan,” imbuhnya.
Dwi diketahui telah lama mengenal Anggun, yang juga berasal dari Yogyakarta.
Kedekatan mereka diduga menjadi faktor yang mempermudah koordinasi dalam pelarian.
“Teman lama dan memang sudah kenal, dan pelaku utama juga lahir di Jogja,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, Anggun dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.
Sedangkan Dwi dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.
Sumber Artikel: tribunnews.com