JURNALINDONESIA.CO – Ribuan mahasiswa Babel yang menggelar aksi massa, berhasil masuk ke ruang rapat paripurna DPRD Babel, Senin (1/9/2025) sore.
Setelah berjam-jam berorasi di depan Kantor DPRD Babel, mahasiswa melanjutkan penyampaian aspirasi di ruang rapat paripurna hingga malam.
Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Babel yang hadir sejak siang, bertahan di DPRD Babel.
Gubernur Babel Hidayat Arsani, Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya, Kapolda Babel Irjen Pol Hendro Pandowo, serta Forkopimda lainnya dudut di depan mahasiswa yang terus berorasi.
Setelah puas menyampaikan aspirasi, giliran Didit Srigusjaya yang tak kalah berapi-api mendukung aksi mahasiswa.
“Hidup mahasiswa, hidup rakyat Indonesia, hidup perempuan yang melawan,” teriak Didit Srigusjaya.
Pada kesempatan itu, mereka kompak menandatangani pernyataan dan tuntutan yang disodorkan mahasiswa.
Inilah isi 10 tuntutan mahasiswa Babel:
1. Mendesak Presiden RI untuk membubarkan DPR secara kelembagaan atau menyeggerakan revisi UU yang bermasalah dan tidak berpihak terhadap rakyat seperti: KUHAP, UU MINERBA, UU TNI UU POLRI, UU CIPTA KERJA, dan UU Penyiaran.
Serta menyeggerakan pembahasan dan pengesahan UU pro-rakyat seperti; RUU perampasan aset, RIJU perlindungan pekerja rumah tangga (PPRT), RUU masyarakat adat, dan wujudkan komitmen reforma agraria sejati.
2. Mendesak Presiden RI untuk membubarkan institusi POLRI secara nomenklatur atau mencopot Kapolri sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tidak kondusifnya kondisi hari ini, dan segera hentikan brutalitas aparat TNI maupun POLRI terhadap massa aksi serta tangkap dan adili pelanggar HAM berat atau pelaku kejahatan kemanusiaan.
3. Menuntut pemerintah RI untuk membatalkan kenaikan tarif pajak yang ditujukan untuk menerapkan pendidikan gratis, mensejahterakan buruh, dan memberikan perlindungan sosial secara penuh.
4. Mendesak pemerintah untuk menghapuskan hak istimewa dan memotong gaji pejabat negara, perwira tinggi, pejabat negara non kementerian, komisaris dan BUMN serta turunkan tunjangan (DPR-RI, DPD-RI, dan DPRD setingkat Provinsi maupun Kab/Kota)
5. Menuntut Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk mengevaluasi dan mencabut izin usaha ekstraktif dan perkebunan monokultur yang menimbulkan konflik di masyarakat, serta mendesak pemerintah eksekutif maupun legislatif untuk mengevaluasi rencana pemanfaatan tata ruang di Provinsi Bangka Belitung.
6. Meminta Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk menghentikan investasi bangsa asing atas eksploitasi sumber daya alam.
7. Menuntut Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk mundur jika tidak mampu menyelesaikan dan bertanggung jawab atas konflik internal.
8.Tolak dan batalkan rencana pembangunan PLTN di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
9.Tolak tambang laut dan cabut IUP PT Timah yang masih aktif dan bermasalah di seluruh perairan Bangka Belitung.
10. Mendesak Presiden RI dan seluruh lembaga pemerintah di tingkat nasional maupun daerah untuk memberikan kepastian pembebasan massa aksi. (*)