JURNALINDONESIA.CO – Wajah kepolisian tergambar dari peristiwa pada 28 Agustus 2025, saat Affan Kurniawan seorang pengemudi ojek daring dilindas kendaraan taktis brimob.
Kendaraan yang dibeli pakai uang rakyat digunakan untuk melukai rakyat.
Kekerasan aparat terjadi bukan kali ini saja.
Masih kuat dalam ingatan ada kasus Gamma di Semarang atau Kanjuruhan yang menyebabkan jatuhnya korban ratusan nyawa.
Tragedi kekerasan yang terus berulang menunjukkan krisis akuntabilitas institusi kepolisian.
Masing-masing peristiwa tidak dapat dipandang sebagai masalah individu pelaku/oknum.
Ini merupakan permasalahan struktural dan kelembagaan kepolisian.
Krisis akuntabilitas menjadi sumber berbagai persoalan di kepolisian, termasuk menjadi pemicu korupsi.
Praktik pemerasan, jual beli perkara, beking bisnis ilegal, setoran dari bawahan kepada atasan, hingga penyalahgunaan anggaran menunjukkan korupsi yang telah berlangsung secara sistematis.
Penyalahgunaan kewenangan yang terus terjadi berasal dari kewenangan besar tanpa kontrol memadai.
Aparat melakukan pelanggaran, karena merasa aman dari pertanggungjawaban.
Inilah saat paling tepat bagi negara untuk melakukan reformasi total kepolisian.
Reformasi kepolisian tidak bisa hanya dilakukan oleh internal sendiri.
Tidak ada kekuasaan yang mau sukarela membatasi dirinya sendiri.
Rakyat butuh polisi yang melindungi. Bukan polisi yang melukai.
Bukan polisi yang korupsi.
Tragedi Affan terjadi ketika aparat dengan kultur impunitas bertemu dengan rakyat yang sedang marah melihat perilaku pongah anggota DPR.
Eliet-elite politik yang menjadi bagian koalisi pemerintah Prabowo-Gibran itu tidak menunjukkan kepedulian terhadap kesulitan hidup rakyat.
Atas tragedi ini PUKAT FH UGM menyampaikan catatan sebagai berikut:
1. Reformasi total Polri baik dari dasar hukum, struktur, hingga kulturnya.
2. Bentuk tim independen untuk mengusut tragedi Affan dan proses hukum pelaku.
3. MKD DPR segera periksa dan beri sanksi anggota DPR yang mencemooh rakyat.
Yogyakarta, 30 Agustus 2025
Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada
(PUKAT FH UGM)
CP: 081802662584