JURNALINDONESIA.CO – Oknum wartawan media online berinisial SKT (46) menyela jumpa pers di Polres Bangka Barat, Jumat (29/8/2025).
SKT terseret kasus dugaan pemerasan salah satu kepala dinas di Pemkab Bangka Barat.
Pejabat eselon II diduga terlibat perselingkuhan dan menjadi bahan pemberitaan media online milik SKT.
Namun, saat Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Fajar Riansyah Pratama menjelaskan kasus tersebut, SKT justru buka suara.
Setengah berteriak dia mengatakan kasus yang dialaminya terkait berita perselingkuhan.
Diduga perselingkuhan yang dimaksud adalah oknum kepala dinas.
Saat jumpa pers tersebut, SKT berusaha ingin menyampaikan sesuatu kepada wartawan.
Menurutnya, negoisasi berita tersebut dimediasi oleh reman SKT.
Lalu terjadilah transaksional antara SKT dengan kepala dinas tersebut.
“Berita perselingkuhan, kita buat skenario, terus bertemu,” ungkap SKT.
Pada kesempatan itu, Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, pengungkapan kasus tersebut, Rabu (26/8/2025).
Penangkapan SKT dilakukan Unit Opsnal Tim Macan Putih Sat Reskrim Polres Bangka Barat, dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bangka Barat.
SKT saat itu berada di Kota Pangkalpinang dan ditangkap saat berada di Kantor Satlantas Polresta Pangkalpinang.
“Kita amankan saat keluar dari Kantor Sat Lantas Polresta Pangkalpinang. Lalu pelaku dibawa ke Polres Bangka Barat,” kata Kapolres.
Polisi mengamankan HP Realme C55, dua lembar rekening koran bank atas nama korban.
Modus pelaku adalah memeras korban setelah menerbitkan berita.
Pelaku minta uang kepada korban jika ingin berita dihapus.
SKT dikenai Pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Fajar Riansyah Pratama, pihaknya fokus pada tindak pidana pemerasan bukan kasus perselingkuhan.
Korban sempat mengirim Rp3,5 juta kepada pelaku agar berita tentang perselingkuhan dihapus. (*)