JURNALINDONESIA.CO – Polisi membongkar penyelundupan timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Peristiwa ini terjadi di Pantai Sengkelik, Desa Sijuk, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung.
Polisi dari Subdit Tipidter Ditkrimsus Polda Bangka Belitung dan Polres Belitung mengamankan sedikitnya 5 ton pasir timah, Rabu (23/7/2025) jelang malam.
Saat digerebek polisi, pelaku tengah memindahkan karung berisi pasir timah ke perahu.
Hal itu diungkap Kasubdit IV Tipidter Ditkrimsus Polda Babel M Iqbal Surbakti kepada wartawan, Kamis (24/7/2025).
Pria berinisial F (24) beserta barang bukti, diamankan polisi.
Dia bersama pasir timah seberat 4.950 kilogram atau hampir 5 ton dibawa ke Mapolres Belitung.
Sebanyak 80 karung putih digunakan pelaku untuk membawa pasir timah.
Rencananya pasir timah itu dibawa menggunakan kapal menuju wilayah Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Ada speedboat speedboat yang menunggu di tengah laut.
Ada kapal kayu ukuran 6 gross ton (GT) yang membawa pasir timah ke tengah laut.
Setelah itu dibawa ke speedboat dan dilanjutkan dibawa ke Batam.