JURNALINDONESIA.CO – Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan tiga jurnalis di kawasan tambak udang, Tanjung Batu Burok, Mengkubang, Damar, Belitung Timur, Kamis (17/7/2025).
Kapolres Belitung Timur AKBP Indra Feri Dalimunthe mengumumkan penetapan tersangka di Polres Belitung Timur, Jumat (18/7/2025).
Para tersangka yakni YN alias Suneo (38), MR alias Atak (50), ZH alias Zato (54), SK Alias Kri (43), dan DS alias Deky (23).
“14 saksi diperiksa dalam waktu kurang dari 24 jam. Ada lima tersangka dan semuanya warga Damar Belitung Timur,” kata AKBP Indra.
Dua tersangka lain dalam pengejaran polisi, yang masih dirahasiakan identitasnya.
Korban pengeroyokan adalah Lendra Agus Setiawan, Jasman, dan Herlambang Setiawan.
Mereka telah melakukan visum, yang hasilnya Herlambang sakit ringan dengan sklera mata kiri merah dan nyeri tekan dan luka lecet di bidang hidung.
Lendra mengalami sakit ringan dengan memar di bawah mata kiri dan bekas darah di hidung kanan mengumpul tidak mengalir.
Jasman mengalami luka lecet di pipi kiri dan terdapat jelas di leher kanan bentuk cekikan.
Menurut AKBP Indra, tersangka akan dikenai Pasal 170 ayat 1 KUHPidana tentang melakukan suatu tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan bersama-sama dan terang-terangan terhadap orang atau barang, yang akan dikenai ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan.