JURNALINDONESIA.CO – Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Aceh, dikukuhkan Jumat (17/2/ 2023) di Kantor Dinas Syariat Islam Aceh.
Pengukuhan dilakukan Asisten I Sekda Aceh M. Jafar dengan disaksikan Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Alidar, Imam Besar Masjid Baiturrahman Banda Aceh, serta sejumlah perwakilan lembaga lainnya.
M. Jafar dalam sambutan Gubernur Aceh yang dibacakannya meminta kepada pengurus LPTQ Aceh yang dikukuhkan, agar seluruh peran dan fungsi lembaga tersebut benar-benar dapat dilaksanakan
dengan sebaik-baiknya. “Di samping mesti menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan ikhlas, seluruh pengurus juga mesti senantiasa menjaga kekompakan, serta bersinergi bersama seluruh stakeholder terkait untuk memajukan LPTQ ,” kata M. Jafar.
Seluruh pengurus juga disebut mesti bergerak bersama dan harus dapat memberikan kontribusi terbaik, sehingga eksistensi LPTQ di semua tingkatan di Aceh, semakin diakui eksistensi dan keberadaannya oleh masyarakat.
Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) didirikan pada tahun 1977 oleh Pemerintah, sebagaimana tercantum dalam Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri dalam Negeri Nomor 19 Tahun 1977/Nomor 151 tahun 1977 tentang pembentukan Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an.
LPTQ adalah salah satu wadah atau sarana pembinaan terhadap generasi penerus dalam rangka mengembangkanpotensi demi membentuk Insan Qur’ani.